Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023.
Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023 ini dimaksudkan untuk memotivasi dan memberi penghargaan kepada seluruh stakeholder, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang telah berinovasi dalam pembangunan di Kukar.
Dengan adanya kegiatan ini, Edi Damansyah-Rendi Solihin, selaku Bupati dan Wakil Bupati Kukar, berharap akan banyak tercipta inovasi-inovasi baru.
“Kegiatan ini juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Bupati Kukar, Edi Damansyah, Rabu (11/10/2023).
Tak hanya itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas pembangunan demi terwujudnya Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
Edi mengatakan, momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik, yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan wajib memiliki satu inovasi.
Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah, harus membuat tim untuk turun ke OPD guna memberikan pemahaman terkait inovasi yang akan dibuat.
“Ini untuk menunjukkan peran pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan inovasi-inovasinya,” tegas Edi.
Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, mengangkat tema “Inovasi dan Kreativitas Untuk Akselerasi Wujudkan KUKAR IDAMAN”.
Ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemkab Kukar dalam percepatan pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satunya melalui penguatan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
“Hal ini sekaligus sebagai upaya dalam menjaring ide inovasi dan kreativitas dari berbagai pihak, menumbuhkembangkan dan memperkuat pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi demi mewujudkan Kutai Kartanegara yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri,” ujar Edi.
Selain itu, Pekan Inovasi dan Kreativitas juga bertujuan agar tercipta perubahan-perubahan melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation).
Di mana mewajibkan setiap Perangkat Daerah atau Unit Kerja dapat menghasilkan paling sedikit satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
ADV/DiskominfoKukar/43