Afif Berharap Pemkot Samarinda Terus Gelar Razia Miras Ilegal

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Afif Rayhan Harun.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Afif Rayhan Harun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andi Afif Rayhan Harun, sangat apresiasi gerakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang telah membasmi ribuna botol minuman keras (miras).

Baru saja Pemkot samarinda, telah membasmi 2.113 botol miras ilegal dari Razia yang dilakukan pada tahun 2022.

Bahkan tiap tahunnya Pemkot Samarinda terus membasmi ribuan botol miras secara intens, Senin (31/10/2022).

Baca juga  Kukar Resmi Canangkan Kickoff Vaksinasi DBD untuk 1.550 Pelajar Sekolah Dasar

Oleh sebab itu, pria yang kerab disapa Afif menyampaikan, rasa terima kasih pada seluruh elemen masyarakat yang mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran miras.

“Karena menjadi keresahan bagi masyarakat, dan kalau boleh jujur miras ini merupakan musuh terberat Komisi I DPRD. Serta musuh kit semua,” ujar Afif.

Kemudian dirinya mengatakan, saat ini Komisi I memiliki rencana untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perderan miras.

Baca juga  AMPL-KT Usut Tuntas Kasus Maladministrasi PDLN Pejabat Kaltim

Masih kata Afif, sangat berharap Pemkot Samarinda bisa terus bekerjasama dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Dan kami dari Komisi I sendang merancang revisi perdanya,” tuturnya.

Dengan alasan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda ini, kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal.

“Harapan saya pemkot terus melakukan secara rutin razia peredaran miaras, agar tidak menimbulkan keresahaan dimasyarakat,” ucapnya.

Baca juga  Kalimantan Timur di Peringkat Tinggi Kerawanan Pemilu 2024, Ini Penjelasan DPRD

Maka dari itu, Afif meminta, agar seluruh masyarakat Kota Tepian tak segan untuk melaporka jika melihat penjualan miras ilegal.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya