Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Ingatkan Pengelola THM Tak Abaikan Aturan Perizinan dan Miras

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto,

Akupedia.id, Tenggarong – Kepatuhan terhadap peraturan daerah menjadi hal yang harus diperhatikan setiap pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan pelaku usaha wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menilai, pengawasan terhadap THM diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Terutama bagi tempat hiburan yang belum memenuhi persyaratan perizinan maupun terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan daerah.

Desman juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dalam melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata dia, adalah penjualan minuman keras (miras) yang harus mengikuti ketentuan berlaku. Pengelola tidak boleh menjalankan aktivitas usaha tanpa memperhatikan batasan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.

“THM juga harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan kabupaten dan tidak serta-merta melakukan pelanggaran, khususnya dalam penjualan miras. Belum lagi hal-hal lain yang mencederai aturan daerah,” ujar Desman, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki prosedur dan dasar hukum dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah (perda). Desman juga meyakini sosialisasi mengenai aturan operasional tempat hiburan malam telah dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan aturan tidak bisa hanya bergantung pada tindakan aparat. Kesadaran dari pemilik dan pengelola THM untuk memahami serta menerapkan ketentuan daerah juga diperlukan agar pelanggaran dapat dicegah.

“Terlepas dari Satpol PP, pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam juga harus berpedoman pada aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah,” tandasnya.

Desman berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kukar menjadikan peraturan daerah sebagai acuan dalam menjalankan usaha. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan operasional, upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (Adv/DPRD Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini