Akupedia.id – Pemerintah mulai mendorong penggunaan sepeda motor listrik secara lebih luas pada 2027 dengan menyasar kelompok pengguna yang memiliki aktivitas berkendara tinggi. Kurir, pengemudi ojek daring (ojol), armada perusahaan, kendaraan dinas, hingga masyarakat di kota-kota besar akan menjadi prioritas dalam tahap awal program elektrifikasi transportasi tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada periode 2027–2030, pemerintah akan memfokuskan upaya adopsi motor listrik kepada kelompok pengguna tertentu sebelum memperluas cakupannya ke seluruh Indonesia.
“Kami memprioritaskan sepeda motor listrik pada 2027 hingga 2030, terutama untuk kurir, ojol, armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat di kota besar,” ujar Faisol dalam Periklindo Electric Vehicle Conference di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Pemilihan kelompok tersebut dinilai menjadi langkah awal untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar konvensional ke kendaraan listrik. Penggunaan motor untuk kebutuhan operasional, seperti pengantaran barang dan layanan transportasi daring, memiliki intensitas tinggi sehingga berpotensi menjadi sasaran strategis dalam penerapan elektrifikasi.
Setelah tahap awal berjalan, pemerintah berencana memperluas jangkauan penggunaan motor listrik ke daerah lain. Pada periode 2031–2035, program tersebut ditargetkan mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
“Pada 2031 hingga 2035, kami akan memperluas penerapannya ke seluruh provinsi di Tanah Air,” tambah Faisol.
Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperbesar ekosistem kendaraan listrik nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Faisol, jumlah kendaraan di Indonesia mencapai 172,94 juta unit hingga akhir 2025. Besarnya populasi kendaraan ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam mendorong peralihan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Namun, perluasan penggunaan motor listrik membutuhkan kesiapan berbagai aspek. Selain ketersediaan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah juga perlu memperhatikan pembangunan fasilitas pengisian daya dan kecukupan pasokan listrik. Dukungan industri dalam negeri juga menjadi faktor penting agar peningkatan permintaan dapat diimbangi dengan kemampuan produksi nasional.
Faisol menegaskan, pertumbuhan pasar kendaraan listrik harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Karena itu, peningkatan penggunaannya perlu dibarengi dengan masuknya investasi, penguatan industri komponen, serta peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri.
Menjelang pelaksanaan program pada 2027, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk, daya saing industri, penguasaan teknologi, dan kapasitas produksi nasional.
“Penguatan TKDN perlu sejalan dengan peningkatan kualitas produk, daya saing industri, penguasaan teknologi, serta pengembangan kapasitas produksi,” tegas Faisol.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah menargetkan penggunaan motor listrik tidak hanya meningkat di kota-kota besar, tetapi juga berkembang secara merata di seluruh Indonesia. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, daya saing produk, dan kemampuan industri nasional memenuhi kebutuhan pasar.
(Ara)





