Tekan Enter untuk mencari

Proyek PT BUMA di Loa Janan Berakhir, Disnakertrans Kukar Kawal Hak Pekerja

Foto: Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Akupedia.id, Tenggarong – Berakhirnya kontrak proyek PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) di site Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, terutama terkait pemenuhan hak tenaga kerja yang terdampak penutupan operasional tersebut.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya telah menerima kunjungan dan melakukan audiensi dengan PT BUMA untuk memastikan proses penutupan proyek berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Jadi kunjungan dari PT BUMA site Loa Janan itu terkait dengan closing, mereka tutup. Kemudian kami memastikan bahwa kewajiban-kewajiban dari perusahaan tersebut terhadap tenaga kerja sudah terealisasi dan tersampaikan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Dendy menyebut, pihaknya juga menelusuri riwayat hubungan industrial perusahaan untuk melihat bagaimana proses penutupan operasional tersebut dilaksanakan.

Berdasarkan data yang ditinjau, tata kelola hubungan industrial PT BUMA di site Loa Janan dinilai berjalan dengan baik.

“Nah kami juga melihat historis datanya bahwa memang secara tata kelola hubungan industrial itu berjalan dengan baik. Baik kemudian kewajiban dari proses tutupnya perusahaan tersebut, operasional dari perusahaan PT BUMA site Loa Janan tersebut itu berjalan dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, Distransnaker tetap memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak proyek tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai jumlah tenaga kerja yang terdampak, Dendy mengaku belum mengingat angka pastinya.

“Nah untuk data pekerjaan terdampak saya gak hafal, tapi ada data tersebut,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya kegiatan di site Loa Janan merupakan penutupan kontrak proyek. Karena itu, pemenuhan hak tenaga kerja menjadi hal yang dipastikan oleh pemerintah daerah melalui koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan.

“Yang jelas kami pastikan dari BUMA closing itu closing kontrak proyek. Mereka sudah menunaikan kewajibannya, hak-hak dari tenaga kerja sudah ditunaikan dan akan kami kawal, akan kami awasi untuk penunaian hak-hak tersebut,” tegasnya.

Dendy menambahkan, penutupan operasional PT BUMA di Loa Janan tidak berarti perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya di Kukar. PT BUMA masih menjalankan aktivitas di site Tabang yang bergerak di bidang pertambangan.

Distransnaker Kukar memastikan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja tetap menjadi perhatian, sehingga proses berakhirnya kontrak proyek tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang merugikan para pekerja.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini