Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Bahas Hibah Lahan Bulog dan Yayasan Latimojong, Pastikan Peruntukan Aset

Foto: RDP DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten membahas proses hibah lahan untuk Gudang Bulog dan permohonan Yayasan Latimojong Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membahas dua permohonan pemanfaatan aset daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).

Pembahasan tersebut mencakup rencana hibah lahan untuk pembangunan gudang Perum Bulog serta permohonan Yayasan Latimojong Kukar untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan kedua permohonan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan memastikan kelengkapan administrasi dan kejelasan peruntukan aset sebelum keputusan diambil.

Untuk rencana hibah lahan kepada Bulog, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah.

Keberadaan gudang Bulog dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat ketersediaan pangan di Kukar, terlebih pembangunan fisiknya direncanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Pemerintah Kabupaten akan menghibahkan kepada Bulog ya, untuk pembangunan Bulog. Oleh karena itu, ini kita mensupport juga karena Bulog ini kan sebenarnya adalah bagian bagaimana menciptakan pangan, menyediakan pangan yang ada di Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten telah menyampaikan permohonan hibah lahan yang saat ini tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Meski mendukung, DPRD masih menunggu kelengkapan persyaratan dan dokumen pendukung sebagai dasar persetujuan.

“Ya tentu memang ini kan sudah berproses, tetapi memang kita harap pemerintah kabupaten melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan DPRD termasuk dokumen-dokumen pendukung supaya ini bisa sesegera mungkin kita tentu DPRD akan menyetujui aset tersebut,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, skema pembangunan tersebut memberikan keuntungan bagi Kukar terutama bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani.

Selain itu pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan gedung dibiayai melalui APBN. Pembangunan pun ditargetkan berlangsung pada 2027 sehingga proses hibah perlu dipercepat.

“Ya keuntungan bagi Kukar karena memang kita punya tanah tetapi kan mereka melalui APBN, melalui anggaran negara, anggaran nasional APBN itu dipakai membangun gedung itu. Jadi itu silakan saja karena rencananya akan dibangun di tahun 2027 sehingga proses hibahnya harus cepat,” jelasnya.

DPRD, lanjutnya, akan memproses persetujuan melalui rapat paripurna setelah persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi. Sementara itu, luas lahan yang akan dihibahkan masih menunggu kepastian teknis, meski berdasarkan pembahasan awal diperkirakan tidak mencapai satu hektare.

Di sisi lain, RDP juga membahas permohonan Yayasan Latimojong Kukar terkait aset daerah yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena lahan tersebut berada dalam kawasan aset milik pemerintah daerah yang juga mencakup fasilitas lain.

Ahmad Yani menyebut, di kawasan tersebut terdapat Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, Lapangan Pemuda, serta SMK Geologi Pertambangan.

Karena itu, kejelasan batas lahan dan peruntukan aset harus dipastikan agar proses hibah tidak mengganggu keberadaan fasilitas lainnya.

“Kita pastikan bahwa yang akan dihibahkan itu dipastikan sesuai dengan peruntukannya untuk SMK Geologi Pertambangan dalam rangka membangun pendidikan di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini