akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan proses hibah aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang kepada Yayasan Kutai Kartanegara.
Langkah ini dinilai penting agar aset yang selama ini bermasalah dan belum dikelola secara optimal dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pendidikan tinggi di daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah memastikan arah penyelesaian aset tersebut melalui hibah kepada yayasan yang menaungi Unikarta. Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kukar.
Menurutnya, Unikarta merupakan salah satu perguruan tinggi yang perlu didorong untuk berkembang menjadi kampus unggulan, sehingga mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Aset-aset yang saat ini mangkrak, bermasalah, kemudian juga tidak ada pengelolaan yang benar, kita pastikan akan dihibahkan kepada Universitas Kutai Kartanegara, Yayasan Kutai Kartanegara,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Ahmad Yani menegaskan, proses hibah tidak boleh berhenti sebagai wacana. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyelesaian aset tersebut memiliki progres yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum proses hibah dilakukan, DPRD juga meninjau langsung kawasan kampus di Tenggarong Seberang.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi terkini aset, termasuk luas lahan dan nilai bangunan yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah.
Ia menyebut lahan kampus di Tenggarong Seberang memiliki luas lebih dari 17 hektare. Sementara itu, nilai bangunan yang telah dibangun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, penilaian aset perlu dilakukan agar nilai terkini tanah dan bangunan dapat diketahui secara jelas sebelum diserahkan kepada yayasan.
“Kita akan memastikan di sana terprogres supaya bisa dihitung tanah 17 hektare lebih itu saat ini nilainya berapa, kemudian bangunan yang kemarin dipakai membangun itu totalnya puluhan miliar, sekarang nilainya berapa,” jelasnya.
Selain kampus di Tenggarong Seberang, penilaian juga akan dilakukan terhadap aset kampus di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Ahmad Yani menyebut nilai aset di kawasan tersebut berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat mencapai sekitar Rp68 miliar.
Menurutnya, hasil penilaian terhadap kedua aset tersebut menjadi bagian penting dalam proses hibah agar penyerahannya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap penyelesaian persoalan aset kampus Unikarta tidak kembali berlarut-larut. Pasalnya, aset yang seharusnya dapat menunjang pengembangan pendidikan justru berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal apabila persoalan pengelolaannya terus dibiarkan.
“Kita pastikan tidak boleh lagi wacana, tidak boleh lagi diurus tanpa ujung. Ini harus dituntaskan, diselesaikan bahwa memang salah satu obat dari beberapa penyakit itu, penyakit aset kita adalah salah satunya harus betul-betul kita serahkan dengan seikhlas-ikhlasnya kepada Yayasan Kutai Kartanegara, kampus Universitas Kutai Kartanegara,” tutupnya.
DPRD Kukar berharap proses hibah dapat segera ditindaklanjuti melalui tahapan penilaian dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya, yakni mendukung pengembangan kampus dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah. (Adv/Ara)





