Tekan Enter untuk mencari

Bakar Lahan di Kukar dan Berau, Polda Kaltim Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Foto: Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Foto: Humas Polda Kaltim)

Akupedia.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Berau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku karhutla di wilayah (Kaltim).

Dua tersangka masing-masing berinisial N dan JP ditetapkan dalam perkara karhutla yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar. Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS ditetapkan Polres Berau dalam kasus pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Untuk kasus di Kukar, perkara bermula dari laporan kebakaran lahan yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) menemukan gumpalan asap yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan. Bersama tim pemadam kebakaran, pihak perusahaan kemudian melakukan penanganan di lokasi.

Saat berada di lokasi kejadian, petugas mendapati dua orang berinisial N dan JP. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kukar kemudian menetapkan N dan JP sebagai tersangka,” ungkap Tedy dalam Siaran Pers Polda Kaltim, Senin (24/8/2025).

Sementara itu, kasus karhutla di Kabupaten Berau terungkap setelah Satgas Karhutla mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Temuan tersebut ditindaklanjuti tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) melalui pengecekan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka. BS mengakui membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit,” katanya.

Tedy menjelaskan, pada Sabtu (8/8/2026), BS diketahui menyulut api di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering, dan tiupan angin kencang membuat api dengan cepat meluas.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan, termasuk area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, hingga masyarakat setempat.

Selain penegakan hukum, Polres Berau juga menyiagakan personel di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Tim gerak cepat juga dioperasikan selama 24 jam untuk merespons setiap laporan titik api.

Dalam perkara di Kukar, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara terhadap tersangka BS di Berau, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Tersangka BS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.

“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegas Tedy.

Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, serta kawasan hutan dari dampak karhutla,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini