Tekan Enter untuk mencari

727 WBP Lapas Tenggarong Terima Remisi di HUT Ke-81 RI, 15 Langsung Bebas

Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyerahkan SK Remisi kepada WBP Lapas Tenggarong pada HUT ke-81 RI.

Akupedia.id, Tenggarong – Sebanyak 727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 702 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 25 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II, sebanyak 15 WBP langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.

Bupati Aulia mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan dengan lebih baik.

“Harapan kita dengan dilakukan pembinaan di sini, warga binaan kita menjadi semakin lebih baik dan siap untuk berkontribusi nyata ketika mereka lepas atau kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan besaran remisi yang diterima WBP bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

“Rata-rata dapat kisaran satu bulan sampai paling banyak enam bulan,” ujarnya.

Ia menyebut, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan narapidana kasus narkotika. Karena itu, narapidana kasus tersebut juga mendominasi WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.

“Penghuninya memang mayoritas narkoba, maka yang diusulkan juga banyak dari kasus narkoba,” jelasnya.

Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong juga memberikan remisi kepada warga binaannya. Sebanyak 278 WBP menerima remisi, terdiri dari 272 penerima RU I dan enam penerima RU II.

Namun, dari enam penerima RU II tersebut, hanya dua orang yang dapat langsung bebas. Empat lainnya masih harus menjalani pidana subsidair atau pengganti denda.

“Yang murni langsung bebas hari ini adalah dua orang, karena empat orang masih menjalani subsidair atau denda yang harus diselesaikan dulu,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Riva Dilyanti.

Selain Lapas Kelas IIA Tenggarong dan Lapas Perempuan, remisi juga diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebanyak 49 anak menerima remisi, terdiri dari 48 penerima RU I dan satu orang penerima RU II.

Untuk pemberian amnesti, Lapas Kelas IIA Tenggarong sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 70 WBP kepada pemerintah pusat. Sementara Lapas Perempuan Tenggarong mengusulkan sekitar 40 WBP yang dinilai memenuhi persyaratan. Keputusan terkait pemberian amnesti tersebut hingga kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini