Tekan Enter untuk mencari

Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor dan 11 Pelaku Balap Liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

Foto: Sejumlah kendaraan pelaku balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda yang berhasil diamankan Satlantas Polres Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 12 unit sepeda motor dan 11 pelaku dalam operasi penertiban balap liar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Rabu (5/8/2026) dini hari.

Operasi tersebut digelar menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aksi balap liar di jalur poros tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satlantas Polres Kukar mengerahkan sekitar 60 personel yang disebar di sejumlah titik untuk melakukan patroli sekaligus penindakan.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor beserta 11 orang pelaku.

“Dalam kegiatan penertiban balapan liar yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor dengan 11 pelakunya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Fandoli, seluruh pelaku merupakan warga Kukar dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah lulus sekolah.

“Yang paling muda berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun. Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” katanya.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini ditahan di Satlantas Polres Kukar. Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan para pelaku juga dapat ditahan selama dua hingga tiga bulan sebagai bentuk efek jera.

“Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan,” jelasnya.

Sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya, polisi mewajibkan seluruh sepeda motor yang menggunakan komponen tidak sesuai spesifikasi teknis untuk dikembalikan ke kondisi standar.

“Kalau untuk knalpot brong harus diganti terlebih dahulu sebelum kendaraan kami serahkan kepada pemiliknya. Saya juga melihat ada kendaraan yang menggunakan ban tidak standar. Ban dan knalpot harus dikembalikan ke standar terlebih dahulu,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kukar juga memanggil orang tua maupun wali para pelaku untuk mengikuti pembinaan. Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar diberikan pembinaan lanjutan.

“Kami mengundang pihak keluarga, orang tua maupun wali. Kami memberikan edukasi sekaligus penindakan agar ke depan tidak ada lagi balapan liar di Kota Tenggarong,” ujarnya.

Fandoli menegaskan, pemberantasan balap liar tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Menurutnya, keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat sangat diperlukan karena mayoritas pelaku masih berusia remaja.

Ia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari. Apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, anak sebaiknya tidak diberi izin keluar rumah.

“Kepada para orang tua, mari sama-sama kita berikan edukasi kepada generasi muda supaya tidak ikut balapan liar. Ketika anak keluar malam hari, kalau memang tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya jangan diberikan izin. Kalau memang harus keluar, silakan diantar oleh orang tuanya,” katanya.

Ia juga meminta pihak sekolah untuk terus memberikan edukasi mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada para siswa agar budaya tertib berkendara dapat ditanamkan sejak dini.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aksi balap liar maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini