Tekan Enter untuk mencari

Masuk Tahap II, Eks Kasat Resnarkoba Kukar Kini Ditahan di Lapas Tenggarong

Foto: Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Akupedia.id, Tenggarong – Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong setelah perkara narkotika jenis etomidate yang menjeratnya memasuki tahap II.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan pihaknya telah menerima Bonar sebagai tahanan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Untuk sementara, Bonar ditempatkan di ruang isolasi. Namun, Wayan menegaskan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan langkah untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan lapas.

“Kalau untuk keamanan mungkin isolasi. Itu untuk keselamatan saja,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan, tidak ada ruangan khusus yang disiapkan bagi Bonar maupun perlakuan istimewa dalam proses penahanannya. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal biasa dalam penanganan tahanan yang dinilai membutuhkan perhatian dari sisi keamanan.

“Nggak ada, bedanya bagaimana. Nggak ada ruangan khusus,” katanya.

Wayan juga menegaskan pihaknya akan tetap memperhatikan aspek keamanan selama Bonar menjalani masa penahanan di Lapas Tenggarong.

“Jadi nggak usah berpikir ini apa. Kalau bagi saya itu biasa-biasa saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Bonar telah dinyatakan lengkap atau P21 dan proses penanganannya kini berada di pihak kejaksaan.

“Itu kan sudah P21. P21 berarti berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Polda ke kejaksaan,” jelas Khairul.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

“Karena penanganan semua di kejaksaan, dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Kukar,” ujarnya.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Ali Mustofa turut membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II.

“Benar, sudah tahap 2,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).

Perkara ini sebelumnya bermula dari pengungkapan paket mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Tenggarong dan Balikpapan. Paket tersebut diketahui berisi cairan vape yang mengandung etomidate.

Pada 30 April 2026, petugas melakukan pengawasan terhadap pengambilan salah satu paket. Seorang anggota polisi berinisial AB kemudian diamankan saat mengambil paket tersebut di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mendalami keterkaitan paket tersebut dengan Bonar yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

Sehari setelahnya, pada 1 Mei 2026, Bonar diamankan tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara etomidate tersebut.

Bonar selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Kaltim hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Setelah tahap II, penahanan terhadapnya kini dilakukan di Lapas Kelas IIA Tenggarong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini