Tekan Enter untuk mencari

Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan di Tabang, Diburu di Tiga Wilayah

Foto: Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar saat menyampaikan press release kasus dugaan pengeroyokan di Tabang.

Akupedia.id, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar. Dalam pengungkapan itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut juga tak hanya dilakukan di lokasi kejadian. Polisi bahkan memburu para terduga pelaku hingga ke Kota Samarinda setelah mendapatkan informasi bahwa sejumlah orang yang dicari telah berada di luar wilayah Tabang.

Kapolres Kukar,l AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap para terduga pelaku dilakukan pada Minggu (9/8/2026) oleh Satreskrim Polres Kukar dengan dibantu Jatanras Polda Kaltim.

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian awalnya dibagi menjadi dua. Satu tim bergerak menuju Tabang, sementara tim lainnya menuju Tenggarong.

Namun, saat tim Satreskrim Polres Kukar sedang dalam perjalanan menuju Tabang sekitar pukul 16.00 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa beberapa terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku di Samarinda.

“Satreskrim Polres Kutai Kartanegara langsung bergerak cepat dengan menyelidiki keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah Samarinda,” kata Khairul saat membacakan press release, Senin (10/8/2026).

Dengan bantuan Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi akhirnya menemukan keberadaan tiga terduga pelaku. Ketiganya diamankan di salah satu rumah milik keluarganya di Samarinda. Mereka masing-masing AP alias P, MF alias O, dan AFA alias K.

Sementara pengejaran di wilayah lain juga membuahkan hasil. Empat orang diamankan di Kecamatan Tabang, yakni HM, JAP, F, dan P. Sedangkan dua orang lainnya, MA dan ANM, berhasil diamankan di Kecamatan Tenggarong.

“Dari keseluruhan terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang,” ujar Khairul.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang merupakan pelaku anak.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, Honda Win 100 warna hitam putih milik korban, serta botol minuman yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.

Peristiwa bermula setelah terjadi perselisihan antara para tersangka dan dua korban, yakni Lewi dan Ignasius. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke Puskesmas. Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Kukar menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat tidak melakukan tindakan di luar hukum.

“Kami harapkan masyarakat di sana sama-sama menahan diri untuk mempercayakan proses ini kepada kami,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini