Akupedia.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membenarkan bahwa pelaksanaan pemberian insentif bagi guru non-ASN sempat dilakukan sebelum regulasi yang menjadi dasar hukumnya disahkan.
Kondisi tersebut diakuinya menjadi salah satu persoalan yang kemudian tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan itu disampaikan Sunggono saat dimintai tanggapan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang membahas temuan BPK terkait penyaluran insentif guru non-ASN, Senin (27/7/2026).
Menurut Sunggono, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan rancangan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program tersebut. Namun, proses pengesahan aturan belum rampung ketika insentif mulai direalisasikan kepada para penerima.
“Ya iya, seperti itu. Indikasinya seperti itu,” kata Sunggono.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak pernah menjalankan program tanpa perencanaan. Rancangan regulasi telah disusun dan diajukan, tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhirnya program lebih dulu dilaksanakan.
“Ada, pernah ada. Cuma belum ada kesetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Sunggono mengungkapkan, upaya untuk menghadirkan payung hukum tersebut telah dilakukan sejak 2023 dan kembali diajukan pada 2024. Meski begitu, proses legalisasi belum juga tuntas sehingga regulasi tersebut belum dapat menjadi dasar hukum yang sah saat penyaluran insentif berlangsung.
“Tahun 2023 seingat saya, dan 2024 setiap tahun diusulkan,” ungkapnya.
Ia menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki rancangan aturan mengenai pemberian insentif guru non-ASN. Menurutnya, dokumen regulasi telah tersedia, namun statusnya masih berupa rancangan karena belum disahkan.
“Ada, ada. Cuma belum dilegalisasi, belum sah,” tegasnya.
Pengakuan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan dalam RDP DPRD Kukar, yang mengungkap salah satu temuan BPK yakni penyaluran insentif guru non-ASN dilakukan ketika dasar hukum yang mengatur program tersebut belum berlaku.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar BPK memberikan rekomendasi tindak lanjut, termasuk terkait pengembalian kerugian negara atas realisasi anggaran insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





