Akupedia.id, Tenggarong – Kereta gantung berbahan katrol yang digunakan masyarakat Dusun Damai, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kembali mencuri perhatian publik. Salah satunya ketika video tersebut menampilkan perjuangan anak-anak untuk mencapai sekolah.
Kereta gantung selebar 1,2 meter itu merupakan swadaya masyarakat, yang telah digunakan selama sembilan tahun untuk menyeberang sungai yang menjadi habitat buaya.
Menanggapi itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menjelaskan, bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah mitigasi sejak Maret 2026.
Persoalan utama, menurutnya, bukan semata akses penyeberangan, melainkan keberadaan aktivitas masyarakat di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 12 kepala keluarga (KK) yang beraktivitas di seberang sungai. Namun, rumah tinggal mereka sebenarnya berada di wilayah Desa Santan Ulu, bukan di kawasan seberang.
“Nah sebenarnya rumahnya itu juga ada di sebelah sini. Akan tetapi mereka berkebun dan mencari penghidupan di daerah seberang sana,” kata Aulia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, lahan yang digunakan masyarakat untuk berkebun berada di kawasan hutan lindung sehingga pemerintah tidak bisa serta-merta membangun infrastruktur permanen yang berpotensi melegalkan aktivitas permukiman di kawasan tersebut.
“Sejak bulan Maret kami sudah menginisiasi agar mereka kembali tinggal di rumah asalnya. Secara legalitas, lahan yang dipakai untuk berkebun itu merupakan kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Aulia menambahkan, Pemkab Kukar juga telah berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk mencari solusi melalui skema perhutanan sosial. Namun, proses tersebut masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar untuk pembangunan fasilitas permanen.
“Sekarang kami sudah berkomunikasi dengan pihak kehutanan bagaimana caranya kawasan ini bisa dijadikan perhutanan sosial. Tetapi prosesnya masih berjalan,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan belum ada rencana pembangunan jembatan di lokasi tersebut. Menurutnya, pembangunan jembatan menuju kawasan hutan lindung justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang.
“Kalau kita buat jembatan juga, masa kita mau buat jembatan ke hutan lindung? Itu bukan tempat tinggal mereka. Tempat tinggalnya ada di kawasan Santan Ulu sendiri,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, Aulia berharap aktivitas menyeberang dilakukan oleh orang dewasa yang bekerja di kebun, sementara anak-anak dan anggota keluarga lainnya tetap tinggal di permukiman yang telah tersedia di wilayah Desa Santan Ulu.
“Yang kami dorong, cukup aktivitas berkebunnya saja yang dilakukan di seberang. Jadi sebaiknya orang tuanya yang mondar-mandir ke seberang, bukan seluruh keluarga tinggal di sana,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





