Tekan Enter untuk mencari

DPRD Kukar Dorong Regulasi Pandu Kapal di Desa Batuq, Potensi PAD Disebut Capai Miliaran Rupiah

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara membahas aktivitas pandu kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai.

Akupedia.od, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyusunan regulasi terkait aktivitas assist atau pemanduan luar biasa kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai.

Regulasi tersebut dinilai penting agar aktivitas yang selama ini berjalan dapat memiliki dasar hukum sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), badan usaha pelabuhan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pihak terkait lainnya, Senin (13/7/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa keberadaan layanan assist kapal dibutuhkan bukan semata untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan melindungi masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai.

Menurutnya, aktivitas kapal tongkang yang melintas tanpa pengaturan berpotensi memicu abrasi, longsor bantaran sungai, hingga mengganggu aktivitas nelayan dan pembudidaya ikan keramba.

“Ini adalah kebutuhan masyarakat. Kalau tidak dilakukan pengaturan, dampaknya bisa terjadi abrasi, longsor di bantaran sungai, dan mengganggu masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sungai,” ujarnya.

Selain aspek keselamatan, Ahmad Yani menilai pengelolaan assist kapal secara legal juga dapat membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan BUMDes dalam pengawasan maupun pengelolaan layanan tersebut.

Ia menjelaskan, hasil RDP menyepakati agar BUMDes dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang telah memiliki kewenangan sehingga seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harapannya ada kerja sama antara BUMDes dengan badan usaha pelabuhan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan desa maupun daerah,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala karena titik pemanduan di Desa Batuq belum masuk dalam koordinat wilayah yang diatur melalui Surat Keputusan pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

Untuk itu, DPRD Kukar berencana berkonsultasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi, termasuk kemungkinan penyesuaian titik pemanduan melalui regulasi baru.

Menurut Ahmad Yani, potensi pendapatan dari aktivitas tersebut cukup besar mengingat setiap hari terdapat sekitar 30 hingga 35 kapal yang melintas di kawasan tersebut.

“Kalau dikelola secara resmi dan sesuai aturan, potensi pendapatannya bisa sangat besar. Ini bukan hanya menjadi pendapatan desa, tetapi juga bisa memberikan kontribusi terhadap PAD dan penerimaan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sukses Berkat Kwitan, Muhammad Faisal, mengatakan persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya dasar hukum karena Desa Batuq berada di luar koordinat wilayah wajib pandu sebagaimana diatur dalam SK Menteri Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, wilayah wajib pandu hanya mencakup jalur dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, sementara titik di Desa Batuq belum masuk dalam cakupan pelimpahan kewenangan.

“Hasil RDP hari ini mengarah pada kerja sama antara BUMDes dengan badan usaha pelabuhan. Selanjutnya akan dicarikan formulasi hukumnya oleh instansi terkait agar memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Faisal menyebut, apabila regulasi tersebut telah terbit, potensi pendapatan dari layanan assist kapal diperkirakan mampu mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Saat ini, aktivitas assist masih dikelola BUMDes bersama PT Sukses Berkat Kwitan. Namun, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat, layanan yang diberikan belum optimal.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 700 kapal yang melintas setiap bulan, hanya kurang dari seperempat yang menggunakan layanan assist. Tarif pelayanan pun bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per kapal, sementara sebagian besar kapal memilih tidak menggunakan layanan tersebut.

“Kami berharap regulasi ini segera diterbitkan agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, pelayanan bisa maksimal, memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Batuq yang selama ini kehilangan sebagian sumber mata pencahariannya,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini