Tekan Enter untuk mencari

Perda Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Angin Segar bagi Kedang Ipil, Kades Minta 5 Ribu Hektare APL Tak Sepenuhnya untuk Investasi

Foto: Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah

Akupedia.id, Tenggarong – Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

RDP yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukat tersebut bukan hanya dihadiri oleh anggota DPRD Kukar dan perwakilan pemerintah daerah, trtapi turut dihadiri oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (9/6/2026).

Usai kegiatan, Kuspawansyah menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan ruang dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah hutan adat.

“Alhamdulillah, RDP hari ini sangat memuaskan bagi saya terkait permasalahan yang ada di Desa Kedang Ipil, khususnya pasca penetapan masyarakat hukum adat Kutai Lawas Sumping Layang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat saat ini sebenarnya berkaitan dengan tata ruang wilayah. Menurutnya, pola ruang yang berlaku saat ini masih terbuka untuk berbagai bentuk investasi, baik sektor perkebunan maupun pertambangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investasi. Pemerintah desa hanya meminta adanya ruang khusus yang dapat menjamin keberlangsungan aktivitas adat, budaya, dan wilayah masyarakat hukum adat.

“Kami sangat menghormati investasi. Namun kami memohon agar pemerintah memberikan ruang khusus bagi masyarakat adat untuk menjalankan kegiatan adat dan melestarikan budaya yang ada,” katanya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar disebut menyatakan dukungan terhadap perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang dinilai lebih kuat dibandingkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kuspawansyah menilai langkah tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat adat di wilayahnya.

“Kami berharap tidak hanya berhenti pada SK Bupati, tetapi ada perda yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat, terutama terkait wilayah adat,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat adat Kedang Ipil memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting bagi Kukar. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu komunitas adat tertua yang hingga kini masih menjalankan berbagai ritual adat, termasuk yang berkaitan dengan tradisi Erau Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Karena itu, menurutnya, upaya memperjuangkan perlindungan wilayah adat bukan hanya untuk kepentingan Desa Kedang Ipil semata, melainkan juga untuk menjaga warisan budaya daerah.

“Ini bukan milik Desa Kedang Ipil saja, tetapi milik Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami hanya meminta ruang untuk keberlangsungan pemajuan kebudayaan dan tradisi yang sudah diwariskan turun-temurun,” katanya.

Terkait luas wilayah, Kuspawansyah menjelaskan Desa Kedang Ipil memiliki kawasan seluas sekitar 16 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 ribu hektare berada dalam kawasan hutan dan sekitar 5 ribu hektare masuk Area Penggunaan Lain (APL).

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberi perhatian khusus terhadap kawasan APL tersebut agar tidak seluruhnya diperuntukkan bagi investasi.

“Kami berharap minimal kawasan APL sekitar 5.000 hektare itu pola ruangnya dapat memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Jangan semuanya untuk investasi,” ujarnya.

Sementara untuk kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat tanpa menghilangkan fungsi pelestarian kawasan.

Kuspawansyah juga mengakui terdapat sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kedang Ipil. Namun ia enggan menyebutkan secara rinci dan menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara bijak melalui kajian bersama seluruh pihak terkait.

“Yang menjadi problema adalah bagaimana menata ruang agar masyarakat adat tetap memiliki ruang hidup dan ruang budaya, sementara investasi juga tetap bisa berjalan. Itu yang harus kita selesaikan bersama dengan kepala dingin,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahamatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini