Tekan Enter untuk mencari

Tak Cukup Dengan SK Bupati, DPRD Kukar Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Lewat Perda

Foto: Audiensi dan RDP Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia membahas mengenai hutan adat Masyarakat Adat Kutai Lawas Sumping Layang.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Kedang Ipil melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai penting agar pengakuan masyarakat adat tidak hanya berhenti pada Surat Keputusan (SK) Bupati, tetapi memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama Kemenko PMK dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, di Kantor DPRD Kukar, Selasa (9/6/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya melindungi sekaligus mengembangkan kebudayaan, khususnya masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.

“Kebudayaan itu harus dibangun, dilindungi, dan dikembangkan. Tidak boleh punah. Karena itu harus ada keberpihakan, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan,” ujarnya.

Ahmad Yani menilai keberadaan masyarakat adat Kedang Ipil merupakan bagian penting dari identitas budaya Kukar yang harus terus dijaga. Bahkan, menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis budaya.

“Kami ingin Kedang Ipil menjadi salah satu lokomotif wisata budaya di Kutai Kartanegara. Karena di sana ada kekayaan adat dan budaya yang harus dipertahankan sekaligus dikembangkan,” katanya.

Selain perlindungan budaya, DPRD Kukar juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, mulai dari sengketa lahan dengan sektor perkebunan dan kehutanan hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur penunjang.

Ia menegaskan, persoalan-persoalan tersebut akan menjadi perhatian DPRD bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait.

“Permasalahan yang berkaitan dengan perkebunan maupun kehutanan harus menjadi bagian dari program yang kita selesaikan. Begitu juga dengan infrastruktur yang mendukung perkembangan wilayah Kedang Ipil,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kukar berencana menggodok regulasi khusus yang mengatur perlindungan masyarakat adat Kedang Ipil. Menurut Ahmad Yani, regulasi tersebut akan menjadi peningkatan dari SK Bupati yang selama ini telah menjadi dasar pengakuan masyarakat adat.

“Saat ini sebenarnya sudah ada SK Bupati. Tinggal kita tingkatkan menjadi Perda supaya perlindungannya lebih kuat secara hukum dan ada kepastian dalam penganggarannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD juga berharap dukungan pemerintah pusat tidak hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga melalui program pembangunan kebudayaan, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung, museum, hingga pelestarian cagar budaya.

“Kami berharap kementerian memiliki keberpihakan terhadap Kutai Kartanegara sebagai kabupaten budaya. Dukungan program dan anggaran sangat diperlukan agar pengembangan kebudayaan dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini