Akupedia.id, Tenggarong – Kementerian Kebudayaan mendorong penguatan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara melalui regulasi yang lebih kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, saat kunjungan bersama Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dalam rangka advokasi layanan bagi masyarakat adat, Selasa (9/6/2026).
Sjamsul menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat adat Kedang Ipil sebenarnya telah dimulai melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, menurutnya, perlindungan yang lebih konkret masih diperlukan agar keberadaan masyarakat adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Pengakuan masyarakat adat sudah dimulai dengan adanya SK Bupati. Namun kami juga perlu pendekatan ke DPRD agar perlindungan masyarakat adat ini lebih konkret,” ujarnya.
Ia mengapresiasi adanya sinyal positif dari DPRD Kukar untuk meningkatkan dasar hukum perlindungan masyarakat adat menjadi Perda.
“Tadi Ketua DPRD menyampaikan kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi Perda. Kami berharap hal itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat adat,” katanya.
Sjamsul menegaskan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus terus didorong di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Timur.
Karena itu, Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong pengakuan masyarakat adat di setiap kabupaten dan kota.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan budaya karena selama ini mereka tetap menjalankan aturan dan nilai-nilai adat secara turun-temurun tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah.
“Dalam pengarusutamaan kebudayaan, penjaga terakhir kebudayaan itu adalah masyarakat adat. Mereka secara turun-temurun menjaga aturan adat dan nilai budaya yang diwariskan leluhur,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyithoh Annisa Ramadhani Alkatiri, mengatakan pemerintah pusat terus berupaya menjembatani berbagai pihak agar perlindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan pembangunan.
Ia menilai kebudayaan dan pembangunan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan bersama demi memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kebudayaan dan pembangunan bukan sesuatu yang kontradiktif. Keduanya harus berjalan beriringan agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Masyithoh juga berharap berbagai proses yang telah berjalan sejak tahun lalu dapat menghasilkan terobosan konkret bagi perlindungan masyarakat adat di Kedang Ipil dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





