Akupedia.id, Tenggarong – Sengketa lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ahli waris dan pihak terkait, di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Persoalan yang belum terselesaikan sejak 2013 itu menyebabkan pembangunan kantor camat yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan masyarakat Loa Kulu hingga kini belum dapat difungsikan.
Keluarga ahli waris, Adriadi Ashari, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan kakeknya. Menurutnya, lahan tersebut belum pernah menerima pembayaran ganti rugi saat proses pembebasan lahan oleh PT Kayu Mas.
“Kami sebenarnya tidak ingin menghambat pembangunan pemerintah. Justru kami ingin persoalan ini segera selesai agar pembangunan kantor camat bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bangunan kantor camat telah berdiri namun belum rampung karena sengketa lahan yang belum menemukan titik terang. Akibatnya, masyarakat Loa Kulu hingga kini belum dapat menikmati fasilitas pelayanan publik yang direncanakan sejak lebih dari satu dekade lalu.
Adriadi menyebut pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk SKT tahun 2013 yang diterbitkan Camat Loa Kulu saat itu. Selain itu, terdapat dokumen lama yang menunjukkan tanah tersebut masuk dalam daftar lahan yang belum dibayarkan oleh PT Kayu Mas.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Seharusnya pembangunan kantor kecamatan yang dimulai sejak tahun 2013 sudah selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun sampai hari ini masih terhambat karena persoalan lahan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan meminta pemerintah daerah, BPN, dan Bagian Hukum untuk memverifikasi seluruh dokumen yang dimiliki para pihak.
DPRD juga berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa sehingga pembangunan Kantor Camat Loa Kulu dapat kembali dilanjutkan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





