Akupedia.id, Tenggarong – Kondisi rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kukar, Farida, mengungkapkan rumah aman sangat dibutuhkan untuk melindungi korban yang mendapatkan ancaman dari pelaku, terutama korban yang tinggal serumah dengan pelaku kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku itu perlu dievakuasi untuk dilindungi di rumah aman. Apalagi kalau pelakunya ayah kandung, ayah tiri, atau kakeknya. Tidak mungkin korban tetap tinggal bersama pelaku karena bisa menambah trauma psikologis,” ujarnya.
Menurut Farida, korban yang sudah mengalami trauma akibat kekerasan tidak seharusnya kembali berada dalam situasi yang membuat mereka merasa terancam. Karena itu, keberadaan rumah aman dengan sistem perlindungan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak.
Namun, ia mengakui kondisi rumah aman yang ada saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Mulai dari aspek keamanan, fasilitas tempat tinggal, hingga keberadaan petugas pendamping dan pengamanan dinilai masih belum layak.
“Jangan sampai mereka sudah jadi korban, lalu saat ditangani malah jadi korban lagi,” tambahnya.
Farida juga mengungkapkan pernah terjadi korban yang kabur dari rumah aman karena sistem pengamanan yang belum maksimal. Meski saat ini tidak ada korban yang ditampung, sebelumnya rumah aman sempat digunakan untuk menampung korban dalam jangka waktu cukup lama, mulai dari 14 hari hingga tiga bulan.
Ia menambahkan, kebutuhan rumah perlindungan tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi juga korban KDRT yang mengalami ancaman serius dari pasangan atau keluarganya.
“Kalau ada korban yang diancam suaminya, misalnya sampai mau dibunuh, tentu tidak mungkin tetap tinggal satu rumah. Kita harus segera evakuasi mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Desman Minang Endianto, mengaku prihatin setelah mengetahui kondisi fasilitas perlindungan korban di Kukar yang dinilai belum memadai.
“Baru beberapa hari pansus berjalan, ternyata fasilitas terhadap urusan yang akan kita regulasikan ini justru belum terpenuhi. Rumah aman yang tidak aman, fasilitas yang belum sesuai, ini tentu miris,” katanya.
Menurutnya, keberadaan rumah aman yang layak menjadi bagian penting dalam perlindungan korban dan penanganan kasus kekerasan di Kukar.
Ia pun menegaskan, DPRD Kukar akan mendorong pemerintah daerah agar lebih serius memenuhi fasilitas perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





