Tekan Enter untuk mencari

Paripurna DPRD Kukar Memanas, Fraksi PDIP Ancam Boikot Kebijakan Bupati soal Raperda Pesantren

Foto: Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Andi Muhammad Faisal.

Akupedia.id, Tenggarong – Suasana Rapat Paripurna Ke-III Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (11/5/2026), memanas usai Fraksi PDI Perjuangan melontarkan ancaman boikot terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren tidak segera dimasukkan dalam agenda pembahasan.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kukar, Andi Muhammad Faisal, setelah mendengar penjelasan Pemkab Kukar melalui Asisten I yang menyebut Raperda Pondok Pesantren belum mendapat persetujuan dari Bupati Kukar.

“Kalau Raperda pesantren tidak masuk, kami akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati jika beliau tidak menyetujui perda tersebut,” tegas Faisal di hadapan forum paripurna.

Pernyataan itu langsung membuat suasana rapat memanas. Tak hanya Fraksi PDI Perjuangan, sejumlah fraksi lain seperti PAN dan PKB juga menyuarakan dukungan terhadap percepatan pengesahan Raperda Pondok Pesantren.

Faisal mengaku pihaknya terkejut mendengar penjelasan pemerintah daerah lantaran pembahasan bersama berbagai pihak telah dilakukan sejak sebulan terakhir.

“Kami kaget karena sebelumnya sudah ada rapat bersama Kesra, Kemenag, para kiai pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan DPRD. Bahkan naskah akademiknya disusun secara gotong royong tanpa menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, PDI Perjuangan selama ini berada di garis terdepan dalam mengawal program Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.

“PDI Perjuangan adalah partai yang paling depan membela dan mengamankan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati. Karena itu kami hanya meminta satu hal, dengarkan suara para kiai dan pondok pesantren,” katanya.

Menurut Faisal, keberadaan perda tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat legalitas dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren di Kukar, termasuk terkait bantuan anggaran hingga program beasiswa pesantren.

“Ada banyak pesantren yang belum tersentuh bantuan karena terbentur regulasi. Padahal kami ingin membantu. Maka perda ini menjadi penguat agar APBD bisa masuk membantu pondok pesantren,” jelasnya.

Ia juga menyinggung program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026 membutuhkan dasar hukum yang kuat melalui perda tersebut.

“Kalau beasiswa pesantren mau dijalankan, cantolannya di mana? Ya di perda ini,” tegasnya lagi.

Dalam penyampaiannya, Faisal turut menyayangkan tidak hadirnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam rapat tersebut. Menurutnya, Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan kalangan pesantren dan DPRD.

“Kami merasa ini hanya persoalan miskomunikasi. Tapi kalau sejak awal diberitahu pemerintah daerah belum siap, mungkin paripurna hari ini juga tidak akan berjalan,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal pengesahan Raperda Pondok Pesantren sebagai salah satu prioritas regulasi daerah di Kukar.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini