Akupedia.id, Tenggarong – Rencana pembongkaran Warung Panjang di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang semula dijadwalkan pada Kamis (30/4/2026) dipastikan ditunda.
Penundaan ini menyusul adanya perubahan kebijakan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini menyiapkan skema kompensasi waktu bagi pedagang dan warga terdampak.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, mengatakan keputusan tersebut memberikan kepastian bahwa pembongkaran tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, otorita tengah menyusun mekanisme waktu transisi yang lebih panjang dibanding rencana awal.
“IKN sekiranya sudah dapat titik terang. Akan terbit surat baru, yang sebelumnya bunyinya tanggal 30 April akan dilakukan pembongkaran, dan dipastikan tidak ada pembongkaran,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, skema yang disiapkan bukan lagi dalam hitungan satu hingga dua bulan, melainkan jangka menengah agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.
“Artinya waktu jangka menengah ini bukan di bawah satu tahun. Kemarin kami menolak kalau hanya diberi waktu sebulan dua bulan,” tegasnya.
Penundaan ini terjadi setelah adanya penolakan dari masyarakat dan pemerintah daerah yang menilai waktu relokasi sebelumnya terlalu singkat dan berpotensi berdampak pada kondisi ekonomi warga. Warung Panjang sendiri diketahui menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
Menurut Rendi, langkah otorita IKN ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi sosial ekonomi di lapangan, termasuk potensi pengangguran dan dampak sosial lainnya.
“Teman-teman Otorita Ibu Kota Nusantara ternyata aware juga terhadap perekonomian masyarakat dan tidak ingin ada konflik sosial,” katanya.
Meski demikian, ia menilai komunikasi lanjutan antara pemerintah daerah dan otorita IKN masih diperlukan, mengingat dinamika di lapangan terus berkembang dan melibatkan ribuan warga yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap mendukung program pembangunan IKN, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai wilayah dengan dominasi hutan. Namun, ia mengingatkan agar proses penataan tetap memperhatikan masyarakat yang telah lama bermukim.
“Tapi jangan pernah gusur warga kami. Mereka sudah lama tinggal di sana, bahkan sebelum kawasan itu direncanakan jadi tahura,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan selama masa transisi, sembari menunggu kejelasan skema relokasi yang lebih terukur melalui kebijakan resmi dari Otorita IKN.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





