Akupedia.id, Tenggarong – Penurunan vonis dalam kasus pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Hukuman terdakwa yang sebelumnya 15 tahun penjara, berkurang menjadi 13 tahun dalam putusan banding pada 20 April 2026.
Bagi para orang tua korban, putusan tersebut terasa jauh dari harapan keadilan. Salah satu wali korban, Dessy Yanti, menyebut kekecewaan yang dirasakan bukan lagi sekadar biasa.
“Kalau dibilang kecewa, ini sudah berkali-kali lipat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).
Ia mengaku keluarga tidak mengetahui secara jelas dasar pertimbangan hakim dalam menurunkan hukuman. Proses banding yang berjalan tanpa keterlibatan korban membuat keputusan tersebut terasa semakin sulit diterima.
“Kami tidak tahu dari sisi mana hukumannya bisa turun,” katanya.
Dessy menegaskan, penurunan vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. Kasus ini melibatkan tujuh anak dan terjadi berulang dalam rentang waktu yang panjang, bahkan hingga dua tahun.
“Ini tidak sebanding dengan apa yang anak-anak alami. Apalagi yang sudah berlangsung sejak 2023 sampai 2025,” ucapnya.
Ia juga menggambarkan kondisi para korban yang masih terpukul saat mengetahui hasil putusan. Sebagian besar disebut belum mampu pulih secara emosional.
“Mereka hanya bisa menangis, tidak bisa berkata-kata,” tuturnya.
Kekecewaan keluarga tidak berhenti pada putusan banding. Mereka kini menaruh harapan pada langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak membiarkan perkara ini berakhir tanpa upaya hukum yang maksimal.
Ia mengkhawatirkan kemungkinan hukuman kembali berkurang jika proses hukum berlanjut tanpa pengawalan serius.
“Kami takut hukumannya bisa turun lagi. Jadi kami berharap kalau bisa JPU mengajukan Kasasi lebih dulu sebelum pihak terdakwa,” pungkasnya.
Bagi keluarga korban, putusan ini bukan sekadar angka yang berubah, tetapi menyangkut harapan akan keadilan yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





