Tekan Enter untuk mencari

Penutupan Warung Tahu Sumedang di Bukit Soeharto Tuai Kritik, DPRD Kukar Soroti Dampak Ekonomi

Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan.

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Penutupan warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara menuai kritik dari berbagai pihak.

Usaha yang telah lama beroperasi itu disebut tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar hingga sekitar Rp2 miliar per tahun.

Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menilai langkah penertiban tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Ia menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan, termasuk terkait penggunaan lahan. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan.

“Jangan hanya melihat dari sisi pelanggaran administratif. Ada banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keberadaan usaha tersebut selama ini telah menciptakan perputaran ekonomi yang signifikan, mulai dari membuka lapangan kerja hingga mendukung aktivitas usaha kecil di sekitarnya.

Bahkan, kontribusinya terhadap PAD dinilai menjadi indikator bahwa usaha tersebut memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait dasar hukum penertiban. Informasi yang diterimanya menyebut lokasi usaha berada di kawasan hutan konservasi milik negara.

Atas kondisi itu, Rahmat mendorong agar penanganan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk skala pemanfaatan lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak. Tapi harus dilihat juga seberapa besar dampaknya dibandingkan dengan kerusakan lain yang lebih masif,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan rencana pemerintah terhadap lahan tersebut setelah dilakukan pembongkaran. Menurutnya, kejelasan pemanfaatan lahan menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan kesan merugikan masyarakat tanpa solusi.

“Kalau setelah dibongkar tidak ada pemanfaatan yang jelas, ini justru menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa arah yang pasti,” katanya.

Rahmat menilai kondisi ini menjadi ironi, di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM, namun di sisi lain usaha yang telah berjalan justru dihentikan.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar, ia memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penertiban maupun rencana tindak lanjut atas penutupan usaha tersebut.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini