Tekan Enter untuk mencari

Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Berlanjut Banding, TRC PPA Minta Hukuman Diperberat

Foto: Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur, Rina Zainun.

Akupedia.id, Tenggarong – Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih terus bergulir. Meski terdakwa telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, proses hukum kini berlanjut ke tahap banding.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses banding yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Saat ini kuasa hukum terdakwa mengajukan banding, jadi kami masih menunggu kapan prosesnya berjalan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Di tengah proses itu, TRC PPA Kaltim menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman tersebut dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami para korban.

Ia berharap hukuman terhadap terdakwa dapat diperberat, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didik.

“Kami berharap hukuman bisa ditambah, minimal menjadi 20 tahun. Karena terdakwa adalah tenaga pendidik, seharusnya ada pemberatan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menyadari bahwa putusan hakim merupakan kewenangan majelis hakim sepenuhnya. Pihaknya hanya dapat menyampaikan harapan agar keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi.

TRC PPA Kaltim juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan setelah putusan final nanti.

“Setelah itu, kemungkinan akan ada gerakan untuk menutup pondok pesantren tersebut jika terbukti bersalah,” ungkapnya.

Rina juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, pihaknya pernah mendampingi satu korban dengan dugaan kasus serupa. Namun, saat itu kasus tidak berlanjut karena minimnya bukti dan saksi.

“Waktu itu hanya satu korban yang berani melapor. Korban bahkan sempat kabur dari pondok pada dini hari untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat 8 laporan yang masuk ke TRC PPA Kaltim terkait dugaan kasus serupa. Namun, hanya tujuh korban yang akhirnya melanjutkan laporan hingga ke proses hukum, sementara lainnya memilih tidak melanjutkan.

Kasus ini pun, kata Rina, terus menjadi perhatian serius, mengingat jumlah korban serta dampak trauma yang ditimbulkan, sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di daerah.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini