Akupedia.id, Tenggarong – Upaya penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejumlah aktivitas tambang dan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan kini mulai didata dan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian izin dan tata kelolanya.
Langkah tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kukar yang digelar di Kantor Bupati Kukar, Selasa (14/4/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah penertiban antara pemerintah pusat dan daerah.
Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH, Kombes Pol M Dharma Nugraha, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada aktivitas yang telah membuka lahan namun belum memiliki izin resmi di kawasan hutan.
“Seluruh kegiatan di kawasan hutan, baik itu perkebunan maupun pertambangan. Ini dilakukan melalui proses identifikasi dan verifikasi oleh tim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban tidak serta-merta menyasar seluruh aktivitas yang ada. Satgas melakukan pemetaan secara spesifik untuk membedakan kegiatan yang legal dan yang melanggar ketentuan.
“Bukan berarti semua kegiatan itu salah. Tapi yang belum memiliki dasar administrasi, itu yang akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di wilayah Kukar, Satgas mencatat terdapat sekitar 7 hingga 8 titik aktivitas pertambangan serta sejumlah kegiatan perkebunan yang saat ini masuk dalam proses penertiban. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus berkembang seiring hasil pendataan tim di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Satgas PKH, termasuk mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tim pusat.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini, kami membantu memfasilitasi termasuk memberikan gambaran awal terkait permasalahan di bidang pertambangan dan perkebunan di Kukar,” ujarnya.
Ia menambahkan, data dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penertiban yang dilakukan Satgas. Selain itu, hasil pertemuan tersebut juga akan segera dilaporkan kepada Bupati Kukar untuk ditindaklanjuti.
Sunggono juga mengungkapkan adanya peluang pemanfaatan lahan bekas tambang maupun lahan perkebunan yang mengalami pengurangan luas izin agar dapat dialihkan menjadi aset pemerintah daerah.
“Harapan kami lahan tersebut tetap produktif dan dapat dimanfaatkan ke depan,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden terkait penataan kawasan hutan. Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melibatkan sejumlah tim, mulai dari identifikasi, verifikasi, penegakan hukum (Gakkum), hingga pengamanan.
Untuk sementara, fokus penertiban telah dilakukan di tiga kecamatan, yakni Loa Kulu, Kembang Janggut, dan Loa Janan. Namun, cakupan wilayah dipastikan akan terus meluas seiring proses pendataan yang masih berjalan.
“Ke depan, hasil dari penertiban ini diharapkan bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola kawasan hutan, baik dari sisi kebijakan maupun penggunaan lahannya,” tutupnya.
Ara





