Tekan Enter untuk mencari

4 Bulan Gaji Tak Dibayar hingga PHK, Pasutri di Kukar Mengadu

Foto: Pasutri didampingi TRC PPA Kaltim melapor ke Distransnaker Kukar terkait gaji tak dibayar dan PHK.

Akupedia.id, Tenggarong – Sepasang suami istri asal Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Selasa, 14 April 2026. Keduanya mengaku tidak menerima gaji selama empat bulan sebelum akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengaduan disampaikan dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur. “Kami mengadukan pekerja yang tidak menerima gaji selama beberapa bulan, lalu di-PHK tanpa pesangon dan tunjangan hari raya,” ujar Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun.

Rina menjelaskan, persoalan bermula sejak September hingga Desember 2025 ketika korban tidak lagi menerima upah. Setelah itu, pekerja diberhentikan tanpa kejelasan pemenuhan hak-haknya.

Kondisi korban, kata dia, cukup memprihatinkan. Tanpa penghasilan, pasangan tersebut kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pengobatan orang tua yang sedang sakit. “Saat Lebaran pun mereka tidak memiliki cukup biaya,” ujarnya.

Pengaduan ini sempat tertunda sejak Desember 2025 karena berbagai kendala. Laporan baru dapat diajukan pada April 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Langkah awal adalah mengirimkan surat panggilan kepada perusahaan untuk proses mediasi,” ujarnya.

Menurut dia, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Distransnaker juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan, termasuk terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Ada indikasi iuran dipotong, tetapi tidak disetorkan. Ini akan kami cek,” kata Suharningsih.

Selain itu, pihaknya mendalami legalitas perusahaan yang dilaporkan. Berdasarkan temuan awal, perusahaan tersebut belum terdata secara jelas dalam sektor usaha terkait.

Suharningsih menambahkan, kasus ini berpotensi tidak berdiri sendiri. Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 200 pekerja di perusahaan yang sama, namun baru satu orang yang melapor.

“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk menyampaikan haknya,” ujarnya.

Data Distransnaker menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 464 pekerja di Kukar yang mengurus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagian besar berasal dari sektor pertambangan.

Kasus ini masih dalam proses penanganan. Distransnaker berharap mediasi dapat membuka jalan penyelesaian, baik bagi pasangan tersebut maupun pekerja lain yang diduga mengalami persoalan serupa.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini