Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pergantian jajaran direksi Bank Kaltimtara merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi dan menjadi bagian dari proses regenerasi.
Menurutnya, mekanisme pergantian direksi telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Pergantian direksi ini sesuatu yang wajar. Regenerasi memang harus dilakukan, dan mekanismenya melalui RUPS,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Dalam RUPS tersebut, disepakati pembukaan seleksi untuk tiga posisi direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Kredit, dan Direktur Kepatuhan.
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, direksi lama tetap menjalankan tugas hingga direksi baru resmi dilantik.
Bupati Aulia juga menjelaskan bahwa dalam struktur kepemilikan saham, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki porsi mayoritas, sementara Pemkab Kukar memiliki sekitar 7 persen saham.
“Keputusan di RUPS itu bukan atas nama perorangan, tapi kelembagaan. Jadi ketika sudah diputuskan, itu menjadi keputusan bersama,” jelasnya.
Ia menilai, pergantian direksi tersebut harus disikapi secara positif karena bertujuan untuk penyegaran organisasi, bukan karena faktor tertentu.
“Ini murni untuk regenerasi dan penyegaran. Penilaiannya juga objektif, berdasarkan indikator kinerja,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa kondisi ekonomi global turut mempengaruhi kinerja keuangan perbankan, termasuk Bank Kaltimtara.
“Secara makro ekonomi dunia sedang tidak baik-baik saja, dan itu berimbas ke bank daerah,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan RUPS bersifat final dan harus dihormati oleh seluruh pemegang saham.
“Kalau sudah diputuskan di RUPS, tidak ada lagi perdebatan. Itu keputusan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





