Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kelurahan Jahab dan PT Budiduta Agromakmur (BDA) dengan membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar saat sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan tim tersebut yang digelar di Mapolres Kukar, Tenggarong, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Kukar, Dandim 0906/Kukar, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Sekretaris Daerah Kukar, perwakilan masyarakat Kelurahan Jahab, serta manajemen PT BDA.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa persoalan lahan di lingkar HGU PT BDA telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu konflik yang perlu ditangani secara serius agar tidak terus berlarut-larut.
“Kami hari ini melakukan sosialisasi terkait SK Bupati. Permasalahan lahan di kawasan ini memang sudah cukup lama terjadi dan menjadi persoalan yang cukup kompleks,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memetakan secara jelas status kepemilikan lahan serta tanaman yang berada di atasnya.
Tim ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang nantinya akan melakukan identifikasi langsung di lapangan guna memastikan setiap bidang tanah, termasuk kepemilikan serta tanam tumbuh yang ada.
“Dengan begitu tidak ada lagi saling klaim antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Tim yang dibentuk juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan setempat, aparat kepolisian, TNI, hingga pihak perusahaan. Dengan komposisi tersebut, tim diharapkan mampu menjadi mediator yang objektif untuk melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Bupati Aulia, juga menegaskan bahwa pembentukan tim verifikasi bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan transparan.
Ia mengaku memahami kekhawatiran yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk terkait potensi adanya intimidasi atau praktik premanisme di lapangan.
“Kalau memang ada tindakan seperti itu, silakan laporkan kepada saya. Kita membentuk tim verifikasi ini justru untuk melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tim yang dibentuk nantinya akan bekerja sesuai dengan wilayah atau lokus masing-masing dan tidak mencampuri persoalan di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan agar proses identifikasi dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik baru.
Menurutnya, langkah ini penting agar permasalahan yang selama ini terjadi dapat dipetakan secara jelas sehingga solusi yang diambil benar-benar tepat dan dapat diterima semua pihak.
“Harapannya hak-hak masyarakat tetap terjaga, sementara investasi juga tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Bupati juga menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung penyelesaian sengketa tersebut hingga tuntas. Ia menyebut memiliki tanggung jawab moral terhadap penyelesaian persoalan di daerahnya.
“Mungkin Pak Kapolres, Pak Dandim, atau Pak Kajari bertugas di sini hanya beberapa tahun. Tapi saya lahir, besar, dan hidup di daerah ini. Karena itu saya pastikan persoalan ini akan saya kawal sampai selesai,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





