Tekan Enter untuk mencari

Respons Aspirasi Warga, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,4 Miliar

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

Akupedia.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menyikapi polemik pengadaan mobil dinas baru. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan kendaraan operasional yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah mencermati aspirasi publik yang berkembang, termasuk masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk aktivitas pemerintahan.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu (1/3/2026).

Pengadaan mobil dinas itu sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai Rp8.499.936.000. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim membeli satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan daerah yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.

Kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih dan telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025.

Meski proses serah terima sudah dilakukan, mobil tersebut hingga kini masih berada di Jakarta dan belum difungsikan untuk kegiatan dinas. Faisal menjelaskan bahwa sesuai arahan gubernur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah berkoordinasi dengan pihak penyedia.

“Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak penyedia akan menyampaikan balasan resmi sebelum proses serah terima kembali dilakukan sesuai mekanisme.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambah Faisal.

Pemprov Kaltim berharap keputusan ini mampu meredakan polemik yang sempat mencuat di tengah masyarakat. Untuk sementara, gubernur akan menggunakan kendaraan dinas lama meski kondisinya dinilai sudah kurang optimal karena faktor usia pemakaian.

Langkah pengembalian ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini