Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sumber daya manusia aparatur. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 12 pegawai yang kini resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam sebuah apel resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati. Acara ini menjadi simbol dimulainya babak baru pengabdian bagi para pegawai yang telah melewati proses seleksi ketat dan dinyatakan layak mengemban tugas sebagai ASN kontrak.
Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK telah melalui perencanaan anggaran yang matang. Ia menegaskan bahwa dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang mencapai sekitar Rp8 triliun, serta batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, pemerintah daerah mampu memberikan penghasilan yang layak dan stabil bagi para PPPK.
“Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menghitung dengan cermat. Dengan kapasitas fiskal yang ada, kami optimistis PPPK bisa digaji secara penuh dan layak sesuai ketentuan,” ujar Sunggono.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan penyesuaian ke depan jika terjadi penurunan pendapatan daerah. Dalam situasi seperti itu, skema penggajian PPPK akan disesuaikan agar tetap menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan program pemerintah.
Lebih lanjut, Sunggono menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab para PPPK. Ia mengingatkan bahwa kontrak kerja yang mereka miliki bersifat terbatas dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
“PPPK harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang ada dan menunjukkan dedikasi dalam bekerja. Ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar memberi dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan SK ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus digencarkan Pemkab Kukar. Melalui rekrutmen PPPK, diharapkan tercipta aparatur sipil yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.