Selama Ramadhan, Bupati Kukar Keluarkan SE Untuk Mengatur Kegiatan Masyarakat

Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menjamin keamanan dan kenyamanan Kota Raja selama ramadhan 2024.

Akupedia.id, TENGGARONG– Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) Kutai Kartanegara akan menjamin keamanan dan kenyamanan Kota Raja.

Hal tersebut sesuai intruksi Bupati Kukar, Edi Damansyah yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur kegiatan masyarakat.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memilihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah.

Baca juga  DP3A Kukar Fokus pada Layanan Psikososial untuk Korban HIV dan Kecanduan

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi menyampaikan, pihaknya akan bertugas menjamin tempat hiburan malam terbatasi aktivitasnya.

“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” kata Rasidi, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Dirinya merincikan isi surat edaran Pemerintah Kukar, antaranya memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama Ramadan. Tetapi, masyarakat akan diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.

Baca juga  Andi Satya Serukan Pentingnya Kesadaran Kesehatan di HKN ke-60

Selain itu, ia juga mengungkap jika Pemkab Kukar akan menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karoke keluarga di Tenggarong. Tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.

“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Baca juga  Tingkatkan Potensi Wisata di Desa Pela, Pemkab Kukar Kucurkan Anggaran Hingga Rp1 Miliar

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya