Revisi UU Desa Dinilai Membawa Dampak Signifikan Terhadap Perkembangan Desa

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik atas disahkannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menilai, bahwa perubahan UU tersebut dapat memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional, mau itu dari segi pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, maupun kondisi sosial kemasyarakatan.

“Keberadaan revisi UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. UU ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” kata Sunggono, Jumat (31/5/2024).

Baca juga  Permudah Layanan Masyarakat, MPP Kukar akan Diresmikan pada Desember 2022

Selain itu, komitmen meningkatkan pembangunan desa juga terlihat dari meningkatnya persentase porsi anggaran dari Dana Transfer Daerah yang sebelumnya hanya 10 persen, menjadi 15 persen.

Untuk diketahui, perubahan UU Desa membawa beberapa perubahan yang dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap perkembangan desa. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Desa berhak mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Baca juga  Dispora Kukar Optimistis Renovasi Stadion Aji Imbut Tuntas Akhir Tahun, Fasilitas Indoor-Outdoor Diperbarui

Aturan tersebut juga memberikan tambahan waktu bagi Kepala Desa (Kades) untuk mengabdi. Dari yang sebelumya hanya 6 tahun dalam satu periode, kini bertambah menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Dalam UU Desa terbaru juga dinyatakan bahwa Kades, Perangkat Desa dan anggota BPD berhak menerima tunjangan purna bakti. Dengan nominal yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.

“Dengan 193 Desa di 20 kecamatan di Kukar. Pemkab memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman,” jelasnya.

Baca juga  Inisiatif DKP Kukar 1.500 Paket Bantuan Nelayan, Langkah Nyata Melawan Kemiskinan

Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus membangun desa. Sunggono mengatakan, bahwa selama ini program yang dilaksanakan Pemkab Kukar bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa. Seperti Program Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.

“Diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya,

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya