Imbas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Mabes Polri

Portalborneo.or.id – Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan, Yustiavandana dilaporkan ke Bareskrim oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023).

Lantas, apa yang membuat tiga pejabat tinggi negara itu dilaporkan?

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan terhadap ketiganya dilakukan berkaitan dengan dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Baca juga  Hanung Bramantyo Sukses Adaptasi Cerita Viral dari TikTok Menjadi Film Menyayat Hati

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.

Dalam laporannya nanti ia mengaku akan menyertakan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.

“Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani,” ucap Boyamin, dilansir dari CNN.

Baca juga  Luncurkan Sistem OSS-RBA, Andi Harun : Permudah Pelaku Usaha Mikro

Sebagaimana diketahui, politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik.

Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.

Baca juga  Kehadiran Gerai Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Melayani Masyarakat dengan Profesionalisme

“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya