Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik Di Kota Samarinda

ETLE simpang 4 Muara Jalan Slamet Riyadi. (Istimewa)
ETLE simpang 4 Muara Jalan Slamet Riyadi. (Istimewa)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Masyarakat perlu tau, Kota Samarinda telah menerapakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa disebut Tilang Elektronik.

Perangkat ETLE telah beredar di dua titik kepadatan pengendaran Kota Tepian, serta posisi yang sangat rentan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Dua titik ETLE berada di simpang 4 Muara Jalan Slamet Riyadi dan simpang 4 Lembuswana, serta dilengkapi dengan kamera statis dan 10 kamera yang dapat bergerak untuk selalu memantau pengendara lalu-lalang disekitar.

Baca juga  Diskop-UKM Kukar Fasilitasi Website Khusus Produk UMKM Daerah

“Hari ini kita sudah konek dengan Korlantas masalah E-Tilang,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo dikonfirmasi sambungan seluler, Selasa (7/2/2023).

“E-Tilang ini bukan aplikasi lokal. Tapi seluruhnya terkoneksi secara nasional Indonesia dan terpusat di Jakarta,” sambungya.

Adapun bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan dikirim surat tilang. Hal itu lah yang dijelaskan oleh, Gulo sapaan karibnya, untuk proses E-Tilang.

Baca juga  Basis Masyarakat Anggana adalah Petani dan Nelayan, Samsun Harap KTNA Mampu Nahkodai

Kemudian dirinya menjelaskan, penerapan lokasi yang akan diterapkan E-Tilang selanjutnya, masih menunggu perkembangan di dua titik tersebut.

“Pastinya akan ada penambahan lokasi. Hanya saja melihat situasi perkembangan E-Tilang di lapangan. Menetapkan titik E-Tilang itu pasti ada evaluasinya bukan hanya asal sebut,” tegasnya.

Oleh sebab itu Gulo menegaskan, untuk saat ini terlebih dahulu berfokus pada dua titik yang telah diberlakukan E-Tilang.

Baca juga  Respon Ananda Moeis Terkait Tes Narkoba Jadi Syarat PPDB SMA/SMK

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Berita Lainnya