Portalborneo.or.id, Samarinda – Masyarakat perlu tau, Kota Samarinda telah menerapakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bisa disebut Tilang Elektronik.
Perangkat ETLE telah beredar di dua titik kepadatan pengendaran Kota Tepian, serta posisi yang sangat rentan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Dua titik ETLE berada di simpang 4 Muara Jalan Slamet Riyadi dan simpang 4 Lembuswana, serta dilengkapi dengan kamera statis dan 10 kamera yang dapat bergerak untuk selalu memantau pengendara lalu-lalang disekitar.
“Hari ini kita sudah konek dengan Korlantas masalah E-Tilang,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo dikonfirmasi sambungan seluler, Selasa (7/2/2023).
“E-Tilang ini bukan aplikasi lokal. Tapi seluruhnya terkoneksi secara nasional Indonesia dan terpusat di Jakarta,” sambungya.
Adapun bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan dikirim surat tilang. Hal itu lah yang dijelaskan oleh, Gulo sapaan karibnya, untuk proses E-Tilang.
Kemudian dirinya menjelaskan, penerapan lokasi yang akan diterapkan E-Tilang selanjutnya, masih menunggu perkembangan di dua titik tersebut.
“Pastinya akan ada penambahan lokasi. Hanya saja melihat situasi perkembangan E-Tilang di lapangan. Menetapkan titik E-Tilang itu pasti ada evaluasinya bukan hanya asal sebut,” tegasnya.
Oleh sebab itu Gulo menegaskan, untuk saat ini terlebih dahulu berfokus pada dua titik yang telah diberlakukan E-Tilang.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)