Ini Tanggapan Samsun Pasca Pengakuan Mantan Jajaran Sat Intelkam Polresta Samarinda Terkait Setoran Hasil Ilegal Minning

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Beberapa waktu belakangan sosok Ismail Bolong menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia pasca viralnya video pernyataan dirinya terhadap setoran dana yang berasal dari aktivitas ilegal minning (tambang ilegal) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut lantaran Ismail Bolong adalah mantan jajaran Sat Intelkam Polresta Samarinda.

Dalam pengakuannya, Ismail Bolong sendiri pernah menjadi pengepul batu bara ilegal. Di mana pihaknya mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp 5-10 Miliar setiap bulannya.

Baca juga  Rapat Koordinasi Virtual: Dinamika Inovatif di Balik Layar Pemerintahan Kaltim

Namun bukan hanya itu, Ismail mengungkapkan jika ada beberapa petinggi Polri termasuk Polda Kaltim diduga turut menikmati hasil dari pertambangan emas hitam secara ilegal tersebut.

Persoalan ini menjadi pukulan keras pada masyarakat. Sebab tambang batu bara ilegal jumlahnya tidak terbendung dan dapat mengartikan jika pihak berwenang diduga turut hadir dalam maraknya aktivitas pertambangan di Bumi Etam.

Baca juga  Afif Rayhan Pastikan Aspirasi Warga Lempake Terealisasi Tahun Ini

Dikonfirmasi atas persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menuturkan jika masyarakat sendirilah yang menilai peristiwa Ismail Bolong ini.

“Silahkan masyarakat menilai,” kata Muhammad Samsun dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Sementara terkait dengan instansi kepolisian yang sebelumnya diduga turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan emas hitam dapat memberikan klarifikasi atas benar tidaknya.

“Apabila instansi kepolisian tidak benar ya punya hak juga untuk klarifikasi. Biarkan mereka klarifikasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Baca juga  Gelar Sosper di Kelurahan Dadimulya, Mashari Rais Sampaikan Pentingnya Membayar Pajak Daerah

Samsun menegaskan idealnya kegiatan apapun yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara oleh pihak manapun itu memang tidak diperkenankan.

“Idealnya ya tidak boleh ada backing-backingan. Tidak boleh ada pihak-pihak atau oknum yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tukasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved