Tekan Peredaran Narkoba, Agus Suwandy Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kecamatan Samarinda Ulu

Foto : Sosper Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi Di Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (3/10/2022).
Foto : Sosper Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi Di Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (3/10/2022).

Portalborneo.or.id, SAMARINDA – Demi menekan laju peredaran Narkotika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Narokotika.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang telah resmi disahkan itu diharapkan mampu untuk menekan angka penggunaan narkoba yang semakin meningkat di Kaltim.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Suwandy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Dadimulya, Senin (3/10/2022).

Baca juga  Seminar 'Kenali Dirimu dan Kejar Suksesmu' Menginspirasi Generasi Milenial di DPRD Kaltim

Keterlibatan aktif masyarakat juga diharapkan mampu menjadi upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika selain bisa memberi perlindungan kemasyarakat dari ancaman penyalahgunaan gunaan Narkotika.

“Kita memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya di kota samarinda, harapannya bisa melindungi masyarakat dari peredaran narkoba,” ucapnya.

Perda tersebut mengatur upaya  pencegahan penyalahgunaan Narkotika  yang mana meliputi pencegahan primer, upaya rehabilitasi dan upaya paska rehabilitasi.

Baca juga  Hari Jadi Ke-77 Tahun, Samsun Harap TNI Semakin Mampu Mengayomi Masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu mengatakan bahwa peredaran Narkotika bukan hanya menyasar pada orang dewasa dan remaja saja melainkan juga sudah menyasar anak-anak.

“Saat ini targetnya anak muda makanya sebagai orang tua harus ikut mengawasi anaknya karena kalau sudah kecanduan narkoba susah disembuhkan, hanya bisa direhabilitasi untuk dipulihkan, ucapnya.

Baca juga  Bupati Kukar Resmikan Pusban Kelurahan Bukit Biru

“Harapannya, Perda ini dapat dipahami oleh masyarakat, penyebaran, penyalahgunaan narkotika khususnya dikota Samarinda agar narkoba betul-betul dimusnahkan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved