Polres Kukar Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Lahan Pertanian Desa Margahayu, 8 Pekerja Jadi Tersangka

Foto: KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Sang Made Satria Damara Gunakan Kemeja Bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra Kenakan Baju Putih Beserta 8 Tersangka Penambang Ilegal di lahan pertanian dan peternakan di Desa Margahayu

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Senin (10/4/2023).

Aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu dilakukan di lahan pertanian dan peternakan sapi, yang mengakibatkan aktivitas harian warga sekitar terganggu.

Pengungkapan itu sendiri dilakukan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, berkat adanya laporan warga melalui hotline Polda Kaltim.

Baca juga  Peran DWP Kukar, Dari Pendamping Menjadi Penggerak Pembangunan

Berbekal laporan tersebut, kepolisian akhirnya berhasil melakukan penindakan dan menangkap 13 orang, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya SW dan OB, bertugas sebagai pengawas.

Lalu, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT, bertugas sebagai pekerja di lapangan.

Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima tumpukan batu bara dan tujuh unit exavator.

Baca juga  Ketua Komisi I DPRD Samarinda Harap, PKL Tepian Mahakam Masuk Dalam Kebijakan Utilitas

“Berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline. Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku, serta sejumlah barang bukti dari lokasi,” ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra, Kamis (13/4/2023).

Sementara itu, pihaknya masih memburu pemodal sekaligus otak dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Untuk identitasnya sudah kami ketahui. Orang sini, KTP-nya Kaltim. Saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Baca juga  Edan, Pemuda Asal Loa Kulu ini Cabuli Anak Laki-Laki Bawah Umur

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Miliar.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved