Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya anak berusia 8 tahun berinisial AL, Selasa (28/3/2023).
Rekonstruksi digelar di Komplek Stadion Aji Imbut Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan menghadirkan pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, serta ibu kandung korban sebagai saksi.
Terdapat 29 adegan yang diperagakan R (pelaku) dan saksi.
Dari adegan per adegan yang dilakukan, diketahui adegan keempatlah pelaku membanting korban sebanyak lima kali, mengakibatkan korban alami kesakitan yang luar biasa.
Dari hasil otopsi dokter forensik RSUD AW Sjahranie Samarinda, bantingan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem saraf bagian leher, hingga rusaknya system pernapasan dan terdapat pendarahan di paru-paru dalam rongga dada, mengakibatkan nyawa bocah kelas 1 SD itu tak terselamatkan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi 18 September 2022, di mana pelaku dan ibu korban kerap bertengkar, lalu sekitar pukul 23.30 WITA pertengkaran keduanya memuncak.
“Korban dibangunin dan didudukkan. Korban ditanya ‘mau ikut ayah atau bunda?’, anak itu jawab bunda. Korban ditanya kembali sampai tiga kali. Ketiga kalinya, korban merubah jawabannya. Jadi ikut ayah, mungkin karena takut,” ucap Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard.
Saat itulah pelaku membanting korban, saking kerasnya bantingan tersebut, korban sampai buang air kecil di celana.
Aksi keji itu tak berhenti sampai di situ saja, setelah korban selesai mandi, pelaku kembali melakukan penganiayaan.
Pelaku menendang hingga korban terpelanting ke dinding, lalu pelaku memukul korban menggunakan sapu lidi.
“Tangan korban diikat, si istri juga diikat. Maksudnya agar keduanya tidak ngadu ke orang. Namun, karena istri perlu ke kamar mandi, jadi dibuka ikatan tersebut,” lanjutnya.
Akibat siksaan yang dilakukan pelaku, korban pun akhirnya menyerah dan menghembuskan nafas terakhir, yang baru diketahui pada keesokan harinya.
“Pagi-pagi jam 6, tersangka suruh korban usir ayam di teras tapi dipanggil-panggil bangun. Sudah tidak bergerak dan ketika dicek, tidak bernafas lagi. Akhirnya istri dikasih tau untuk mengecek kembali, sudah tidak bernyawa lagi korban.”
Selang lima bulan kemudian, ibu korban memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023.
“Setelah kita yakin memang ada kejadian tersebut, kita lakukan penangkapan. Tersangka sempat lolos dan empat hari setelah itu, tersangka melarikan diri ke Paser,” jelasnya.
Polsek Kembang Janggut melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim untuk mentrackking pergerakan pelaku.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui, yakni di Desa Bekoso, Kuaro, Kabupaten Paser pada 26 Februari 2023, dan langsung dilakukan penangkapan walaupun saat itu pelaku sempat bersembunyi di plafon rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 perlindungan anak tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)