Akupedia.id, Jakarta – Pada Selasa, 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri serta mengatur akses pertambangan bagi berbagai kelompok, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta organisasi keagamaan.
Revisi UU Minerba ini memberikan prioritas khusus bagi perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas pengolahan mineral di Indonesia. Pertimbangan utama dalam pemberian konsesi pertambangan meliputi besaran investasi, nilai tambah yang dihasilkan, dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri logam domestik dan mendorong hilirisasi sektor pertambangan.
Selain itu, undang-undang yang telah direvisi ini membuka peluang bagi organisasi keagamaan dan UKM untuk mendapatkan akses prioritas ke area pertambangan tertentu. Sebelumnya, hak istimewa semacam ini hanya diberikan kepada perusahaan milik negara. Dengan perubahan ini, diharapkan partisipasi pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam sektor pertambangan meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, usulan awal yang mencakup pemberian akses prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola area pertambangan tidak dimasukkan dalam revisi final. Sebagai gantinya, entitas tertentu yang dikendalikan oleh pemerintah atau swasta akan diberi mandat untuk mengelola area pertambangan demi kepentingan universitas, seperti mendukung penelitian dan menyediakan dana beasiswa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa revisi ini merupakan bagian dari aspirasi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Selain itu, perubahan ini juga memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 yang mengharuskan revisi beberapa pasal dalam UU Minerba sebelumnya yang dianggap inkonstitusional.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250218111257-85-1199516/dpr-resmi-sahkan-revisi-uu-minerba-ini-poin-pentingnya
Penulis: FebriaDV