KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Analisis Keterlibatan BN dalam Kasus Abdul Gani Kasuba

Foto: Abdul Gani Kasuba (AGK).
Foto: Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jakarta – Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba masih dalam tahapan menunggu laporan dari jaksa penuntut umum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Menurutnya, KPK masih menunggu laporan untuk mengusut dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam kasus yang dimaksud.

“Jadi teknisnya nanti, karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Laporan dari jaksa penuntut umum dianggap sangat penting karena akan menjadi elemen krusial dalam proses evaluasi lebih lanjut oleh KPK. Tessa menekankan bahwa semua hal yang muncul di persidangan bakalan dicatat secara rinci dan disusun dalam laporan yang kemudian akan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Baca juga  AHY : KPU dan Bawaslu Harus Independent, Agar Pemilu 2024 Berakhir Damai Tanpa Kecurangan

“Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar ya, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan,” terangnya.

Disinyalir, laporan ini akan memberikan data penting yang nantinya dapat digunakan untuk menganalisis apakah keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus ini bisa dibuktikan. Dan, apakah ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.

Baca juga  Edi-Rendi Terima SK Rekom PDI Perjuangan Maju Pilbup Kukar 2024

Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan media dan publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari persidangan dan laporan yang disusun oleh jaksa.

KPK berkomitmen untuk menjalankan proses dan tahapan ini dengan transparansi serta tetap menjunjung keadilan, memastikan jika setiap langkah yang diambil berdasarkan data dan informasi akurat.

Untuk diketahui, dugaan keterlibatan Bobby Nasution terungkap dari kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang kasus Abdul Gani Kasuba.

Suryanto menyebutkan bahwa ia sempat diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan untuk membantu memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.

Baca juga  Militan Jihad Islam dan Israel Sepakat Genjatan Senjata di Jalur Gaza

Abdul Gani Kasuba juga mengakui pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, menyebut jika Blok Medan, yang menjadi sumber permasalahan, adalah milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri Presiden Joko Widodo.

Kasus ini juga melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai tersangka. Tentunya, KPK akan terus melakukan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara.

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved