Portalborneo.or.id, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan sebanyak 518 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi/pengurangan masa hukuman pada peringatan hari raya natal Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan saat dikonfirmasi awak media Rabu (21/12/2022) menyampaikan jika para WBP yang diusulkan berasal dari 13 Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang tersebar di wilayah Kaltimtara.
Diantaranya Lapas Samarinda, Lapas Balikpapan, Lapas Tarakan, Lapas Tenggarong Lapas Nunukan, Lapas Narkotika Samarinda, Lapas Bontang, LP Perempuan Samarinda, LPKA Samarinda, Rutan Samarinda, Rutan Balikpapan, Rutan Tanah Grogot, serta Rutan Tanjung Redeb.
“Jumlah remisi natal di tahun 2022 ini yang diusulkan ada sebanyak 518. Terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 515 orang dan RK II 3 orang. Semua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Kakanwil Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, RK I adalah pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II adalah narapidana langsung bebas.
“Mereka diusulkan untuk nantinya mendapatkan remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” sambung Sofyan.
Mantan Kakanwil Kemenkumhan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menuturkan, remisi WBP yang diusulkan biasanya dilakukan setiap pada perayaan hari besar keagamaan. Itu telah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara pelaksanaannya sendiri diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Lebih jauh, Sofyan merincikan pengelompokan WBP yang mendapat remisi dari jumlah 518 orang, antara lain, Pidana Umum 268 orang, Pidana Narkotika 239 orang, Pidana Korupsi 6 orang, dan Pidana Illegal Logging 5 orang.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris)