Sidak Apotek di Samarinda, Pemkot Temukan Obat Sirop Dilarang Kemenkes

Foto : Walikota Samarinda, Andi Harun (Kiri), saat gelaran sidak apotek di Kota Samarinda.
Foto : Walikota Samarinda, Andi Harun (Kiri), saat gelaran sidak apotek di Kota Samarinda.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda serta jajarannya yang dipimpin langsung Walikota Samarinda, Andi Harun, bersama OPD terkait Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Inspkesi Mendadak (Sidak) pada apotek Kota Samarinda.

Sidak ini bukan berarti tanpa alasan, dikarenakan setelah beredarnya informasi pasien gagal gintal akut di Jakarta. Mendengar hal tersebut, pemerintah kota menggelar sidak guna mengantisipasi.

Serta telah keluarnya Surat Edaran (SE) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca juga  Indonesia Darurat Remaja Hamil di Luar Nikah dan Picu Stunting, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perhatian Penting

Sidak pertama menyasar pada dua apotek di Jalan Suryanata. Usai sampainya di lokasi, ditemukan masih beredarnya obat sirop yang tidak diperkenankan Kemenkes.

“Apotekernya saja tidak mendampingi untuk standby. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” ujar Andi Harun.

Usai lokasi sidak pertama, dilanjutkan pada lokasi ke dua di apotek Kimia Farma, Jalan Juanda. Dari hasil sidak di lokasi ke dua, sudah tidak ada lagi beredar obat sirop yang dilarang kemenkes.

Baca juga  Ahyani Sebut Pembangunan Tahap II Pasar Tangga Arung Akan dimulai Pada April 2024

Pria yang kerap di sapa AH, tak segan menyebutkan Apotek Kimia Farma menjadi contoh baik bagi tempat lainnya.

“Karena apotekernya standby, obat yang dipajang juga sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Apotek Kimia Farma, yang telah menjadi contoh baik apotek lainnya,” lanjutnya.

Sampainya di lokasi terakhir, apotek di Jalan Palang Merah Indonesia, masih terlihat beredarnya obat sirop yang dilarang kemenkes dijual belikan.

Namun pada lokasi terkahir sidak, apoteker standby untuk mendampingi apotek tersebut.

Baca juga  NPCI Minta Dukungan Dana, Komisi IV Bakal Komunikasikan ke Pemkot Samarinda

“Tadi saya beri alternatif, kalau mau obat yang dilarang disimpan di gudang,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Samarinda, menitipkan pesan kepada Dinkes Kota Samarinda untuk menyasar semua apotek maupun toko obat, yang berada di Kota Tepian.

Dirinya berharap, agar kedepannya tidak ada lagi ditemukannya apotek masih mengedarkan obat sirop yang dilarang Kemenkes.

“Saya berharap tidak ada satupun apotek yang tidak terjangkau oleh dinkes, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved