Polemik Penghapusan TPG dan TPP, Walikota Samarinda Terangkan

Foto : Walikota Samarinda Andi Harun, hadiri dialog pendidikan digelar HMI.
Foto : Walikota Samarinda Andi Harun, hadiri dialog pendidikan digelar HMI.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Persolana guru dilirik organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda, dengan menggelar dialog pendidikan dan menghadirkan Walikota Samarinda Andi Harun.

Dialog pendidikan yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda, bertempatan di Sulaiman Cafe, Jalan Juanda, Kelurahan Bukit Pinang.

Acara dialog pendidikan digelar Kamis malam 6 oktober, yang bertemakan “Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda” hal itu bersangkutan dengan kesejahteraan guru.

Wali Kota Samarinda tegaskan, tidak ada pemangkasan insentif para guru di Kota Samarinda, bahkan niat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menghapusnya pun tidak ada.

Dirinya melanjutkan, dari dulu nilainya Rp 700 ribu bahkan apabila Pemkot memiliki kapasitas fiskal yang memungkinkan, akan berupaya untuk menaikkan insentif para guru Kota Tepian.

Baca juga  Kukar Hanya Terima Bankeu Rp3,8 Miliar Tahun 2023, Ely Minta Pemprov Tingkatkan

“Dala surat edaran (SE) 420/9128/100.01 yang dikeluarkan Pemkot pada 16 September 2022 lalu, memang melarang pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),” ungkap Andi Harun, kepada awak media usah acara dialog HMI, Jumat (7/10/2022).

Menindak lanjuti Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknik Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di provinsi, kabupaten/kota, yang sudah diundangkan sejak pasal 27 Januari 2022, jelas Walikota Samarinda mengenai hal yang diprotes oleh ribuan guru pada Senin lalu.

Baca juga  Lapangan Mini Soccer Kukar, Tempat Bakat dan Bisnis Bersemi

Orang nomor satu di Samarinda menegaskan, pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbudristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG.

“NAh, kalau insentif Rp 700 ribu seperti sebelumnya tetap diberikan, maka guru maupun walikota bisa berpotensi terjerat hukum,” imbuhnya.

Mengenai hal lain, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkot Samarinda namu tidak kepada guru ASN, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebutkan pemberian insentif kepaa guru ASN pada saat ini membuat tambahan beba fiskal.

Baca juga  Minim Perbaikan, Taman Cerdas Berpotensi Raih Predikat RBRA

Bersandarkan perhitungan pemkot, dibutuhkan sekitar Rp 24 miliar setiap bulannya untuk dialokasikan sebagai pemberian insentif guru.

Denga jumlah yang diperkirakan Pemkot Samarinda, angka itu menurut Andi Harun sangat memberatkan keuangan daerah.

“Padahal PAD Samarinda hanya Rp 604 miliar, jikalau pemkot melakukan (pemberian insentif), ibarat 100 meter jalan rusak pun akan sulit bisa diperbaiki,’ tuturnya.

Peria yang dikenal AH menerangkan, jika aturan ini membolehkan pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima TPG, serta keuangan daerah sangat mecukupi, kesejahteraan seluruh guru di Kota Samarinda akan terus dapat ditingkatkan.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved