Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU

Foto: Menko Polhukam Mahfud MD. (Jawa Pos)

Portalborneo.or.id – Menko Polhukam Mahfud MD punya “pasukan” baru untuk mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuat terang benderang sosok yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Satgas TPPU dibentuk sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023.

Satgas TPPU dikomandoi langsung Mahfud MD sebagai Ketua Komite.

Mahfud MD membeber sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Mahfud MD menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

Baca juga  Pemkot Samarinda Gelar Masterplan DED Kawasan Ikon Bersejarah, Andi Harun : Pasti Akan Mendapatkan Dampak Baik

Sebagaimana diketahui, terhadap laporan hasil pemeriksaan senilai Rp 189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, di mana lepas dari segala tuntutan hukum.

Dan untuk pelaku korporasi, dinyatakan bersalah dan sudah inkrah.

“Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan, nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

Baca juga  Kylian Mbappe Perkuat Real Madrid, Dikontrak Lima Tahun dengan Gaji Fantastis

“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” pungkasnya.

Daftar Anggota Satgas TPPU

  • Tim Pengarah
  1. 1. Menko Polhukam Mahfud Md
  2. 2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
  3. 3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
  • Anggota
  1. 1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
  2. 2. Dirjen Bea Cukai Askolani
  3. 3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
  4. 4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
  5. 5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
  6. 6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
  7. 7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono
  • Tenaga Ahli
  1. 1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
  2. 2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
  3. 3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
  4. 4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
  5. 5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
  6. 6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
  7. 7. Gunadi (Pakar Hukum)
  8. 8. Danang Widoyoko (TII)
  9. 9. Faisal Basri (Ekonom)
  10. 10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
  11. 11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
  12. 12. Ningrum Natasya (Pakar USU)
  • Tim Pelaksana
  1. 1.Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  2. 2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
  3. 3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
  4. (Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)
Baca juga  Gubernur Isran Akan Berikan Dana Pensiun DPRD Kaltim, Samsun: Silahkan Saja Asal Tidak Mendahului Aturan Diatas

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved