Gaduh! Akibat Perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Portalborneo.or.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan setelah salah satu penelitinya memberikan komentar tidak pantas tentang Muhammadiyah di media sosial.

Peneliti BRIN, Andi Pangerang menyebut darah warga Muhammadiyah halal, akibat perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Andi Pangerang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Dia menanggapi pernyataan peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin soal penetapan Lebaran Idul Fitri 2023.

Pernyataan Andi itu disampaikan di akun Facebook dengan umpatan kasar.

Baca juga  13-20 Februari, Jadwal Reses DPRD Kaltim Masa Sidang I

Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan Andi di Facebook, Senin 24 April 2023.

Baca juga  Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM Nasional, Komisi II DPRD Kaltim Sebut Angin Segar Ekonomi

Adapun pernyataan tersebut dibagikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod.

Dia membagikannya dalam akun Twitter resminya @mamunmurod_.

Terkait hal itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyayangkan perbuatan Andi Pangerang.

Kata dia, adanya perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah tidak perlu dipermasalahkan.

“Sangat disayangkan, perbedaan ini memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN,” ucapnya.

Baca juga  Kenapa Hari Pertama April Dikenal sebagai April Mop?

Tri Handoko mengimbau agar publik tidak terpancing dengan perbuatan terduga pelaku.

Kata dia, jika terbukti bersalah tentu yang bersangkutan akan dihukum.

“Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi. Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku pihaknya akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” katanya, dikutip dari Viva.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved