Portalborneo.or.id – Pemerintah memastikan pegawai honorer akan dihapus per November 2023.
Kendati pegawai honorer se-Indonesia bakal dihapus, namun pemerintah tengah mencari solusi agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan pegawai honorer resmi dihapus pada 28 November 2023.
“Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah. Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan Bupati, asosiasi Wali Kota, Gubernur hingga DPR,” ucapnya.
Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir pegawai honorer bertugas.
“Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per-28 November,” ujarnya.
Ia tak menampik bahwa tenaga honorer selama ini telah banyak membantu pelayanan publik.
Jika terjadi PHK massal, maka akan berpotensi mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Nah kami sedang mencari jalan tengah bersama para asosiasi dan formatnya mulai hampir ketemu, tetapi kemarin DPR memerintahkan kepada kami, sebelum tanggal 28 November kita diminta sudah ada solusi alternatif,” tambahnya.
Ke depan, kata Azwar, pihaknya akan melakukan audit terhadap sejumlah tenaga honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengatasi masalah tersebut.
“Supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Kendati bakal mencari jalan terbaik untuk nasib pegawai honorer, namun Anas mewanti-wanti agar Pemerintah Daerah tidak mengangkat tenaga honorer.
“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Anas.
“Ini (kami) mengurus nasib mereka, karena menurut undang-undang mereka sudah tidak boleh lagi (bekerja). Kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan,” tegasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)