Akupedia.id, Samarinda – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Samarinda terus memperjuangkan hak masyarakat terkait kasus proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Bilatalang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejak mengajukan pengaduan pada 15 September 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, organisasi ini telah menghadapi sejumlah tantangan dalam perjalanan pencarian keadilan.
Dalam pertemuan terbaru dengan pihak Kejaksaan yang berlangsung pada Rabu (25/10/2023), Permahi Cabang Samarinda menyatakan keprihatinan atas permintaan tambahan dokumen tambahan pelengkap. Sejalan dengan itu, terdapat perbedaan antara nama-nama yang disebut dalam surat undangan pertemuan sebelumnya dengan kenyataan bahwa hanya Jaksa Tony Yuswanto yang hadir.
Kasus ini bermula dari upaya sebelumnya yang telah dilakukan oleh Permahi Cabang Samarinda untuk mendapatkan tanggapan dari Dinas PU Kutai Kartanegara, yang sayangnya tidak membuahkan hasil.
Proyek peningkatan jalan senilai Rp 6,6 miliar dengan panjang sekitar 900 meter menjadi sorotan. Terdapat dugaan bahwa proyek ini mungkin tidak sesuai dengan standar, mengancam kualitas jalan, serta menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan dana publik.
“Saya menerima juga berita acara tersebut, tapi dalam dokumennya, Jaksa meminta saya untuk memenuhi lagi dokumen-dokumen pendukung supaya menjadi bahan evaluasi dari Kejaksaan untuk proyek ini,” David Melky, Ketua Cabang Permahi Samarinda.
Permahi Samarinda terus berupaya memberikan suara bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut. Meskipun belum ada tindak lanjut yang pasti dari pihak Kejaksaan, mereka tetap berkomitmen untuk mengawal tindakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun aktif memantau perkembangan proyek ini dan menaruh kepercayaan pada Permahi untuk memastikan transparansi dan keadilan terwujud.
Proyek ini, meskipun telah selesai, tetap menimbulkan kekhawatiran karena masa perawatan jalan masih berlangsung. Indikasi material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) mengundang pertanyaan lebih lanjut.
Permahi Samarinda yakin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan proyek yang sesuai dengan standar dan nilai dana yang diinvestasikan. Mereka berharap agar respons yang responsif segera diberikan oleh pihak berwenang, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Tim Redaksi akupedia.id/FR.