Akupedia.id, Sulawesi Selatan – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang siswa SMA di Sulawesi Selatan terhadap 16 anak di bawah umur telah menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Pelaku diduga telah memulai aksinya sejak duduk di bangku SMP, menunjukkan pola perilaku yang berkelanjutan dan mengkhawatirkan. Situasi ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum ketika pelaku kejahatan adalah anak di bawah umur.
Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan antara pelaku dewasa dan anak-anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan khusus, termasuk diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah mengutamakan rehabilitasi dibandingkan hukuman.
Namun, dalam kasus yang melibatkan pelaku anak dengan jumlah korban yang signifikan dan dampak psikologis yang mendalam, penerapan diversi menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat menuntut keadilan bagi para korban, sementara sistem hukum berusaha menyeimbangkan antara pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku yang masih di bawah umur.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Misalnya, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, seorang guru berusia 29 tahun diduga mencabuli 13 siswi sekolah dasar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku karena posisinya sebagai pendidik. Meskipun konteksnya berbeda karena pelaku adalah orang dewasa, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kekerasan seksual terhadap anak-anak dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Dalam konteks pelaku anak, penting bagi aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk bekerja sama menemukan solusi yang adil dan efektif. Pendekatan yang mempertimbangkan pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku harus diutamakan, dengan tetap memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Penulis: FebriaDV